Baca Juga: PWI Pusat Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tegaskan Tak Ganggu Independensi Pers
Kejati Banten menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap birokrasi. (***)
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Telusuri Kematian Wartawan Situr Wijaya, 13 Orang Sudah Diperiksa
Bawaslu Apresiasi SE Bupati Serang Jadikan PSU Pilkada 2024 Sebagai Hari Libur
Wakil Bupati Tangerang Minta PSM Bantu Penyaluran Bantuan Sosial agar Tepat Sasaran
Kejati Banten Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel
Marak Pencurian Kabel Telkom, PT. Mukti Mandiri Lestari Beri Peringatan Tegas kepada Oknum Tak Bertanggung Jawab