Jakarta — Kasus kematian wartawan asal Palu, Situr Wijaya, yang ditemukan tewas di Hotel D'Paragon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (4/4/2025), kini tengah ditangani secara serius oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Proses penyelidikan masih berlangsung, dengan sejumlah langkah penting telah dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti meninggalnya almarhum.
Penyidik disebut telah memintai keterangan dari 13 orang saksi terkait kasus ini.
Selain itu, polisi juga tengah merampungkan hasil lengkap autopsi dari Laboratorium Forensik Mabes Polri serta menelusuri jejak digital di ponsel dan laptop milik almarhum.
Hal tersebut disampaikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihak keluarga dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama, yang diterima keluarga pada Selasa malam (15/4/2025).
“Dalam SP2HP disebutkan bahwa ada tujuh tahapan penyelidikan yang sudah dilakukan, termasuk pemanggilan 13 orang saksi dan pemeriksaan barang-barang di TKP secara toksikologi dan DNA,” ujar Syahrul, narahubung keluarga Situr Wijaya, dalam keterangannya kepada media, Rabu (16/4/2025).
Baca Juga: LBH Keadilan Sebut Ada Pelaku Lain yang Terlibat Korupsi Pengelolaan Sampah
Disebutkan dalam dokumen bernomor B/1797/IV/Res.1.7/2025/Ditreskrimum itu, penyidik bersama tim Inafis Mabes Polri telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan dan memeriksa seluruh benda yang ditemukan di lokasi.
Hingga kini, hasil pemeriksaan toksikologi dan DNA masih dinantikan, begitu pula laporan lengkap autopsi dari dokter forensik.
“Menurut penyidik, hasil autopsi paling cepat bisa diketahui dalam waktu 15 hari setelah pelaksanaan, dan akan terlebih dahulu disampaikan kepada keluarga sebelum dipublikasikan,” lanjut Syahrul, yang juga mendapat mandat dari PWI Sulawesi Tengah untuk mendampingi keluarga.
Baca Juga: Wagub Banten Dimyati Buka Kanal Pengaduan Lewat Medsos, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
Dugaan Kejanggalan dan Investigasi Mandiri
Sejumlah kejanggalan mencuat dari hasil investigasi yang dilakukan keluarga dan pendamping.
Artikel Terkait
Kejati Banten Tetapkan dan Tahan Direktur PT EPP Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel
Adib Miftahul Soroti Penanganan Kasus Korupsi Sampah di Tangsel: Kejati Banten Dinilai Terkesan Tebang Pilih
Kejati Banten Tahan Kadis LH Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pengelolaan Sampah
Posyandu Jadi Pilar Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa
Ratusan CPNS dan PPPK Formasi 2024 Dilantik, Bupati Serang: Mengabdi Harus Sepenuh Hati