Kejati Banten Tahan Kadis LH Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pengelolaan Sampah

photo author
- Selasa, 15 April 2025 | 18:25 WIB
Tertunduk Lesu, WL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengelolaan sampah.
Tertunduk Lesu, WL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengelolaan sampah.

Kota Serang, bidiktangsel.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, WL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengelolaan sampah.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan WL dalam penunjukan lokasi pembuangan sampah ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penahanan WL diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga AdeKresna, SH., MH., dalam wawancara bersama sejumlah wartawan di Kejati Banten.

Baca Juga: Adib Miftahul Soroti Penanganan Kasus Korupsi Sampah di Tangsel: Kejati Banten Dinilai Terkesan Tebang Pilih

Rangga menjelaskan bahwa WL ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang.

“Status hukum tersangka WL masih sama seperti sebelumnya. Namun hari ini penyidik meningkatkan proses penanganan perkara dengan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Rangga.

Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa WL diduga bekerja sama dengan pihak bernama Zeki Yamani dalam menentukan titik-titik lokasi pembuangan sampah.

Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan dan Tahan Direktur PT EPP Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel

Sayangnya, lokasi-lokasi tersebut tidak memenuhi standar sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Pembuangan Sampah di Lahan Ilegal

Sejumlah titik pembuangan yang digunakan dalam proyek ini ternyata berada di lahan milik pribadi yang tidak ditetapkan sebagai TPA resmi pemerintah.

Beberapa lokasi yang sudah teridentifikasi di antaranya:

  • Desa Cipodas dan Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor
  • Tiga titik berbeda di Kabupaten Pandeglang
  • Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin
  • Sejumlah titik lainnya di Kabupaten Bekasi

Baca Juga: Coach Nova Siapkan Skenario Adu Penalti Jelang Perempat Final Piala Asia U 17 2025 Hadapi Korea Utara

"Lahan-lahan ini bekerja sama dengan perusahaan tertentu, tapi nyatanya merupakan milik perorangan. Artinya, bukan TPA resmi dan tidak memenuhi kriteria teknis serta administratif sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup," jelas Rangga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X