Jutaan Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Banten Tegaskan Perang Terhadap Pelanggaran Cukai

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 21 April 2026 | 11:54 WIB
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah)
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah)

Tangerang, bidiktangsel.com - Bea Cukai Banten bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak memusnahkan jutaan batang rokok ilegal sebagai bentuk tegas penegakan hukum di bidang cukai. 

Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sekaligus menjadi sinyal keras terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara, Selasa (21/4-2026) di ICE BSD Tangerang.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, serta jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, aparat TNI-Polri, dan unsur masyarakat. 

Baca Juga: Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha

Dalam konferensi pers bersama awak media, Ambang menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari strategi penegakan hukum yang berkelanjutan.

“Pemusnahan barang kena cukai ini dilakukan karena telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Barang bukti yang sudah inkrah dan menjadi milik negara tidak bisa dibiarkan menumpuk, karena berpotensi rusak dan menambah beban penyimpanan,” ujar Ambang di hadapan wartawan.

Ia menjelaskan, rokok ilegal yang dimusnahkan umumnya tidak dilengkapi pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu

Kondisi ini menyebabkan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai serta mengganggu iklim usaha yang sehat, khususnya bagi pelaku usaha legal.

Baca Juga: Misteri Kematian Wanita di Serpong Utara, Mantan Suami Siri Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah wartawan menyoroti perbedaan antara rokok legal dan ilegal, serta potensi keterlibatan pelaku usaha kecil. 

Menanggapi hal tersebut, pihak Bea Cukai menegaskan bahwa produk rokok legal wajib memiliki pita cukai resmi sesuai ketentuan, sementara rokok ilegal tidak memenuhi kewajiban tersebut.

“Perbedaan mendasar ada pada kepatuhan terhadap pembayaran cukai dan penggunaan pita cukai resmi. Kami juga terus melakukan edukasi kepada pelaku UMKM agar tidak terjebak dalam praktik ilegal,” jelas salah satu pejabat teknis Bea Cukai yang turut hadir.

Selain itu, isu perlindungan terhadap pihak-pihak yang ingin keluar dari jaringan peredaran rokok ilegal juga menjadi perhatian.

Bea Cukai memastikan adanya pendekatan persuasif dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang kooperatif serta ingin beralih ke jalur usaha yang sah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X