Tangerang, bidiktangsel.com - Bea Cukai Banten bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak memusnahkan jutaan batang rokok ilegal sebagai bentuk tegas penegakan hukum di bidang cukai.
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sekaligus menjadi sinyal keras terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara, Selasa (21/4-2026) di ICE BSD Tangerang.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, serta jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, aparat TNI-Polri, dan unsur masyarakat.
Baca Juga: Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha
Dalam konferensi pers bersama awak media, Ambang menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari strategi penegakan hukum yang berkelanjutan.
“Pemusnahan barang kena cukai ini dilakukan karena telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Barang bukti yang sudah inkrah dan menjadi milik negara tidak bisa dibiarkan menumpuk, karena berpotensi rusak dan menambah beban penyimpanan,” ujar Ambang di hadapan wartawan.
Ia menjelaskan, rokok ilegal yang dimusnahkan umumnya tidak dilengkapi pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
Kondisi ini menyebabkan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai serta mengganggu iklim usaha yang sehat, khususnya bagi pelaku usaha legal.
Baca Juga: Misteri Kematian Wanita di Serpong Utara, Mantan Suami Siri Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah wartawan menyoroti perbedaan antara rokok legal dan ilegal, serta potensi keterlibatan pelaku usaha kecil.
Menanggapi hal tersebut, pihak Bea Cukai menegaskan bahwa produk rokok legal wajib memiliki pita cukai resmi sesuai ketentuan, sementara rokok ilegal tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Perbedaan mendasar ada pada kepatuhan terhadap pembayaran cukai dan penggunaan pita cukai resmi. Kami juga terus melakukan edukasi kepada pelaku UMKM agar tidak terjebak dalam praktik ilegal,” jelas salah satu pejabat teknis Bea Cukai yang turut hadir.
Selain itu, isu perlindungan terhadap pihak-pihak yang ingin keluar dari jaringan peredaran rokok ilegal juga menjadi perhatian.
Bea Cukai memastikan adanya pendekatan persuasif dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang kooperatif serta ingin beralih ke jalur usaha yang sah.
Artikel Terkait
Putaran U Turn Ciater Ditutup Pagi Hari, Dishub Tangsel Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Baru
Kronologi Insiden Kebakaran Motor di SPBU Ciledug Tangerang, Diduga dari Percikan Api pada Mesin Lalu Berkobar Seketika
Viral Kasus Penyanderaan di Toko HP Medan, Seorang Wanita Diduga Nekat Bekap Lalu Todongkan Parang ke Pegawai
Diduga Sakit Hati, Seorang Pria Tega Habisi Nyawa Mantan Istrinya di Serpong Utara dengan Cara yang Bikin Merinding
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta