Kasatpol PP Tangsel Tegaskan Penindakan Tipiring bagi Pembangunan Tanpa PBG dan Perusak Aset Negara

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 8 Juli 2026 | 14:27 WIB
Terdapat pembangunan jembatan di atas aliran kali yang diduga belum memiliki izin resmi.
Terdapat pembangunan jembatan di atas aliran kali yang diduga belum memiliki izin resmi.

Serpong, BidikTangsel.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Dahlan, S.Sos., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta pihak yang merusak fasilitas umum atau aset negara di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul maraknya pembangunan yang diduga belum mengantongi izin PBG di sejumlah titik. 

Salah satu yang menjadi sorotan berada di kawasan Kencana Loka BSD, Serpong, tepat di depan sebuah gerai Alfamart, di mana terdapat pembangunan jembatan di atas aliran kali yang diduga belum memiliki izin resmi.

Baca Juga: KADIN Tangsel Inisiasi Kolaborasi Ketahanan Pangan, Budidaya Pisang Cavendish Disiapkan Dukung Program MBG

"Kita akan tindak tegas menggunakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan ketentuan yang menjadi kewenangan Polisi Pamong Praja," tegas Dahlan.

Menurut Dahlan, penegakan aturan dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah, serta melindungi aset dan fasilitas publik dari tindakan yang melanggar hukum.

Sementara itu, Ketua LSM DPC Kibar Kota Tangerang Selatan, H. Baset Marliansyah, menyebut masih banyak pembangunan yang tetap berjalan meskipun belum memiliki izin PBG.

Ia juga menyoroti adanya dugaan pembangunan yang tetap berlanjut meski telah mendapat tindakan penyegelan dari Satpol PP.

Baca Juga: KADIN Tangsel–Dinas Ketapang Perkuat Sinergi, Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur hingga Pengembangan Agribisnis Pisang

"Masih banyak proses pembangunan yang tidak memiliki izin PBG. Bahkan, meskipun sudah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut tetap berlangsung," ujar Baset.

Berdasarkan hasil pemantauan organisasinya di lapangan, Baset mengungkapkan bahwa pembangunan jembatan di Kencana Loka diduga diperuntukkan sebagai akses menuju sebuah kafe atau rumah makan yang sedang dibangun.

Menurutnya, pembangunan tersebut juga diduga mengakibatkan kerusakan pada fasilitas umum berupa jalur pedestrian yang berada di depan lokasi proyek.

Baca Juga: Sempat Pamit ke Kampus? Ini Jejak Hilangnya Nadira Az-Zahra yang Kini Ditemukan dalam Kondisi Linglung

"Kami melihat langsung kondisi di lapangan. Fasilitas umum berupa pedestrian pejalan kaki telah dibongkar untuk membuka akses menuju jembatan tersebut. Jika benar dilakukan tanpa izin dan merusak aset publik, tentu hal ini tidak bisa dibiarkan," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X