Serpong, BidikTangsel.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Dahlan, S.Sos., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta pihak yang merusak fasilitas umum atau aset negara di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul maraknya pembangunan yang diduga belum mengantongi izin PBG di sejumlah titik.
Salah satu yang menjadi sorotan berada di kawasan Kencana Loka BSD, Serpong, tepat di depan sebuah gerai Alfamart, di mana terdapat pembangunan jembatan di atas aliran kali yang diduga belum memiliki izin resmi.
"Kita akan tindak tegas menggunakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan ketentuan yang menjadi kewenangan Polisi Pamong Praja," tegas Dahlan.
Menurut Dahlan, penegakan aturan dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah, serta melindungi aset dan fasilitas publik dari tindakan yang melanggar hukum.
Sementara itu, Ketua LSM DPC Kibar Kota Tangerang Selatan, H. Baset Marliansyah, menyebut masih banyak pembangunan yang tetap berjalan meskipun belum memiliki izin PBG.
Ia juga menyoroti adanya dugaan pembangunan yang tetap berlanjut meski telah mendapat tindakan penyegelan dari Satpol PP.
"Masih banyak proses pembangunan yang tidak memiliki izin PBG. Bahkan, meskipun sudah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut tetap berlangsung," ujar Baset.
Berdasarkan hasil pemantauan organisasinya di lapangan, Baset mengungkapkan bahwa pembangunan jembatan di Kencana Loka diduga diperuntukkan sebagai akses menuju sebuah kafe atau rumah makan yang sedang dibangun.
Menurutnya, pembangunan tersebut juga diduga mengakibatkan kerusakan pada fasilitas umum berupa jalur pedestrian yang berada di depan lokasi proyek.
"Kami melihat langsung kondisi di lapangan. Fasilitas umum berupa pedestrian pejalan kaki telah dibongkar untuk membuka akses menuju jembatan tersebut. Jika benar dilakukan tanpa izin dan merusak aset publik, tentu hal ini tidak bisa dibiarkan," katanya.
Artikel Terkait
Strategi Komunikasi Kepala Bakom RI: Membumi dan Berbasis Data saat Tanggapi Isu Kopdes Merah Putih
Viral Curhatan Warga Malang soal Sound Horeg, dari Sebabkan Kaca Bergetar hingga Harus Laporan ke Polisi
Kronologi Ngeri Perlawanan Terduga Bandar Narkoba di Kalteng saat Digeruduk Polisi, Berujung Wafatnya 3 Aparat
Videotron di Simpang Polres Tangsel Diduga Bermasalah, LSM Kibar Soroti Dugaan Pelanggaran PBG dan Konstruksi
SPMB Tahap III SMP Negeri Tangsel Resmi Dibuka, Jalur Afirmasi, Disabilitas, dan Pilihan SMP Swasta Pendamping Mulai 6 Juli