SPMB Tahap III SMP Negeri Tangsel Resmi Dibuka, Jalur Afirmasi, Disabilitas, dan Pilihan SMP Swasta Pendamping Mulai 6 Juli

photo author
- Senin, 6 Juli 2026 | 20:07 WIB
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap III SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap III SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027

SERPONG – Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap III SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 mulai Senin, 6 Juli 2026.

Tahap terakhir ini diperuntukkan bagi calon murid yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi dan Jalur Disabilitas, sekaligus memberikan kesempatan memilih SMP Swasta Pendamping sebagai alternatif apabila tidak tertampung di SMP Negeri.

Pendaftaran berlangsung selama 6–8 Juli 2026 melalui laman resmi spmb.tangerangselatankota.go.id. Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 9 Juli 2026, sementara proses daftar ulang dilaksanakan pada 10 Juli 2026.

Baca Juga: Videotron di Simpang Polres Tangsel Diduga Bermasalah, LSM Kibar Soroti Dugaan Pelanggaran PBG dan Konstruksi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, mengatakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyiapkan 2.997 kursi khusus pada Jalur Afirmasi sebagai bentuk komitmen memperluas akses pendidikan yang merata dan inklusif bagi masyarakat.

"SPMB Tahap III resmi kami buka untuk Jalur Afirmasi dan Disabilitas. Kami mengajak seluruh orang tua dan calon murid yang memenuhi persyaratan agar segera memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ujar Deden.

Menurut Deden, Jalur Afirmasi merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan yang setara kepada peserta didik dari keluarga yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan, termasuk bagi peserta didik penyandang disabilitas.

Baca Juga: Kronologi Ngeri Perlawanan Terduga Bandar Narkoba di Kalteng saat Digeruduk Polisi, Berujung Wafatnya 3 Aparat

Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga kurang mampu dan memiliki bukti keikutsertaan orang tua atau calon murid dalam program penanganan keluarga kurang mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Sebagai persyaratan, pendaftar Jalur Afirmasi wajib melampirkan surat pernyataan orang tua sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) serta Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Sementara itu, calon murid yang mendaftar melalui Jalur Disabilitas diwajibkan memiliki kartu penyandang disabilitas atau rekomendasi berupa surat keterangan dari dokter, psikolog, maupun kartu penyandang disabilitas yang diterbitkan kementerian terkait apabila tersedia.

Selain membuka jalur afirmasi dan disabilitas, SPMB Tahap III juga memberikan kesempatan kepada calon murid untuk memilih SMP Swasta Pendamping. Skema ini disiapkan sebagai solusi agar seluruh peserta didik tetap memperoleh akses pendidikan berkualitas apabila belum memperoleh kursi di SMP Negeri.

Baca Juga: Viral Curhatan Warga Malang soal Sound Horeg, dari Sebabkan Kaca Bergetar hingga Harus Laporan ke Polisi

Setelah melakukan pendaftaran secara daring, calon murid dapat mengunduh bukti pendaftaran untuk selanjutnya diverifikasi oleh panitia di masing-masing SMP Negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X