Ciputat – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyiapkan penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah dan Perjanjian Kerja Sama replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA).
Penandatanganan dijadwalkan berlangsung Senin (21/9/2026) di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Puspemkot Tangsel).
Kerja sama tersebut menjadi tindak lanjut atas ketertarikan sejumlah pemerintah daerah untuk mengadopsi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan yang dikembangkan Pemkot Tangsel bersama Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: 58 Pemda Lirik SISGITA Tangsel, Integrasi Data Tanah dan Pajak Jadi Rujukan Nasional
Sebanyak 58 pemerintah daerah tercatat masuk dalam rencana replikasi sistem yang mengintegrasikan informasi pertanahan dan perpajakan berbasis Sistem Informasi Geografis (GIS).
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas pemanfaatan inovasi tata kelola data yang telah dikembangkan di Tangsel.
Menurut Benyamin, pertukaran pengetahuan dan pengalaman antardaerah penting untuk memperkuat pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kalau inovasi yang kita kembangkan memberikan manfaat, tentu kita terbuka untuk berbagi dengan daerah lain. Harapannya, pengalaman Tangsel bisa menjadi pembelajaran dan dikembangkan sesuai kebutuhan masing-masing daerah,” ujar Benyamin, Sabtu (19/9/2026).
Baca Juga: Ketua Forum UMKM Laporkan Dugaan Maladministrasi BPN Tangsel dan Praktik Mafia Tanah
Integrasikan Data Tanah dan Pajak
Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangsel dikembangkan untuk membantu pemerintah mengelola informasi pertanahan dan perpajakan dalam satu basis data yang terintegrasi.
Dengan dukungan GIS, objek pajak dan bidang tanah dapat ditampilkan berdasarkan lokasi atau informasi spasial. Sistem tersebut dapat digunakan untuk mendukung pemutakhiran dan validasi data sekaligus membantu pemerintah dalam pengelolaan informasi.
Salah satu komponen integrasi yang dikembangkan adalah keterhubungan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2.
Integrasi tersebut ditujukan untuk membangun keterkaitan data pertanahan dan perpajakan sehingga informasi yang digunakan pemerintah dapat lebih terstruktur dan mudah ditelusuri secara spasial.
Artikel Terkait
124 Perkara Inkracht, Kejari Tangsel Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika hingga Senjata Api
Satpol PP Tangsel Segel Gardu Listrik PT Xanhsm Green SM Usai Sidak DPRD
Tangsel Perkuat Penanganan Stunting, 879 Anak Terindikasi hingga Agustus 2026
Pilar Saga Ingatkan 54 Lurah Tangsel: Integritas Bukan Sekadar Materi, Harus Jadi Pedoman Kerja
Negara Harus Lindungi Hak Warga atas Nomor Telepon di Era Identitas Digital