58 Pemda Lirik SISGITA Tangsel, Integrasi Data Tanah dan Pajak Jadi Rujukan Nasional

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Minggu, 20 September 2026 | 18:49 WIB
SISGITA sebuah sistem yang mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan berbasis Sistem Informasi Geografis (GIS).
SISGITA sebuah sistem yang mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan berbasis Sistem Informasi Geografis (GIS).

Ciputat – Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) yang dikembangkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menjadi rujukan bagi pemerintah daerah lain.

Sebanyak 58 pemerintah daerah tercatat tertarik mereplikasi SISGITA, sebuah sistem yang mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan berbasis Sistem Informasi Geografis (GIS).

Sistem tersebut dirancang untuk membantu pemerintah daerah mengelola data objek pajak dan bidang tanah secara lebih terpadu, termasuk pemutakhiran, validasi, serta pemetaan objek pajak secara spasial.

Baca Juga: Ketua Forum UMKM Laporkan Dugaan Maladministrasi BPN Tangsel dan Praktik Mafia Tanah

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, pengalaman Tangsel dalam mengembangkan SISGITA terbuka untuk dibagikan kepada daerah lain.

Menurut Benyamin, proses replikasi tidak sekadar memindahkan aplikasi, tetapi juga mencakup transfer pengetahuan, data, dan sumber daya manusia.

“Replikasi ini bukan hanya soal aplikasi, tetapi juga transfer pengetahuan, data, dan sumber daya manusia agar daerah lain dapat turut merasakan manfaat sistem yang lebih transparan, akurat, dan efisien,” ujar Benyamin, Sabtu (19/9/2026).

Integrasikan Data Tanah dan Pajak

SISGITA dikembangkan untuk memperkuat keterhubungan data pertanahan dengan data perpajakan. Salah satu bagian pentingnya adalah integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2.

Baca Juga: TPST Abu & Co Disorot, Tangsel Kaji Persoalan Lingkungan dan Janji Buka Hasil Evaluasi ke Publik

Integrasi tersebut memungkinkan informasi mengenai bidang tanah, perizinan, dan perpajakan dikelola dalam satu kerangka data yang lebih terstruktur.

Dengan pendekatan geospasial, pemerintah dapat melihat objek pajak berdasarkan lokasi sekaligus melakukan pemutakhiran data. Sistem ini juga dapat membantu mengidentifikasi potensi penerimaan serta mengurangi kemungkinan terjadinya duplikasi maupun ketidaksesuaian data.

Bagi pemerintah daerah, kualitas data menjadi salah satu faktor penting dalam pengelolaan pajak daerah. Data yang terintegrasi juga dapat mendukung proses pengambilan kebijakan berbasis informasi yang lebih terukur.

Benyamin mengatakan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan data pertanahan dan perpajakan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X