58 Pemda Lirik SISGITA Tangsel, Integrasi Data Tanah dan Pajak Jadi Rujukan Nasional

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Minggu, 20 September 2026 | 18:49 WIB
SISGITA sebuah sistem yang mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan berbasis Sistem Informasi Geografis (GIS).
SISGITA sebuah sistem yang mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan berbasis Sistem Informasi Geografis (GIS).

Baca Juga: CKG Ungkap 13 Persen Pelajar Tangsel Anemia, Pemkot Perkuat Gerakan Tablet Tambah Darah

58 Daerah Siapkan Replikasi SISGITA

Ketertarikan 58 daerah tersebut selanjutnya diarahkan pada kerja sama antarpemerintah daerah.

Pemkot Tangsel menjadwalkan penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait replikasi SISGITA pada Senin (21/9/2026) di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan.

Langkah tersebut menjadi tindak lanjut atas ketertarikan pemerintah daerah untuk mengadopsi pengalaman Tangsel dalam mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan berbasis GIS.

Pemkot Tangsel menilai setiap daerah dapat mengembangkan sistem tersebut sesuai kebutuhan, karakteristik wilayah, serta kondisi data yang dimiliki.

Dengan demikian, replikasi SISGITA tidak diarahkan sebagai penerapan sistem yang seragam, tetapi sebagai proses berbagi pengalaman dan pengetahuan mengenai pemanfaatan data geospasial untuk mendukung tata kelola pemerintahan.

Baca Juga: Dugaan Bangunan dan Tower BTS Tanpa Izin di Serua Indah Ciputat Dikritik Warga, Pengaduan Lewat Tangsel Siaga 112 Dinilai Lamban

Kolaborasi antara pemerintah daerah dengan Kantor Pertanahan juga menjadi bagian penting dalam pengembangan kualitas data pertanahan dan perpajakan.

Bagi Tangsel, meluasnya minat daerah terhadap SISGITA menjadi bagian dari upaya berbagi praktik pengelolaan pemerintahan berbasis data.

Jika kerja sama replikasi berjalan, pengalaman Tangsel dalam mengintegrasikan data tanah dan pajak akan digunakan sebagai bahan pembelajaran bagi puluhan pemerintah daerah lain dalam memperkuat transformasi digital pemerintahan dan pengelolaan pendapatan daerah.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X