Ciputat, bidiktangsel. com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong pemanfaatan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) sebagai instrumen untuk menyatukan data pertanahan dan perpajakan daerah.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dalam konferensi pers seusai penandatanganan Kesepakatan Bersama Antardaerah serta Perjanjian Kerja Sama Replikasi dan Pemanfaatan SISGITA di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Harison Mocodompis.
Baca Juga: Dari Tangsel ke Tanggamus, SISGITA Jadi Rujukan Integrasi Data Tanah dan Pajak
Benyamin mengatakan, kerja sama tersebut melibatkan pemerintah daerah dari berbagai wilayah. Sebanyak 58 daerah tercatat mengikuti kerja sama replikasi dan pemanfaatan SISGITA. Dalam kegiatan penandatanganan, 46 kepala daerah hadir secara langsung, sementara daerah lainnya diwakili pejabat terkait.
Menurut Benyamin, SISGITA dikembangkan untuk mengintegrasikan peta objek pajak yang dikelola pemerintah daerah melalui Bapenda dengan data bidang tanah yang dimiliki Kantor Pertanahan.
“Intinya adalah menggabungkan, mengintegrasikan antara peta objek pajak dengan peta bidang tanah,” kata Benyamin dalam konferensi pers.
Data Tanah dan Pajak Disandingkan
Benyamin menjelaskan, integrasi tersebut penting karena data objek pajak tidak selalu mengikuti perubahan kondisi bidang tanah.
Baca Juga: Replikasi SISGITA Tangsel, Benyamin: Bukan Sekadar Aplikasi, Data Pajak dan Tanah Diintegrasikan
Data dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), misalnya, pada sejumlah objek masih dapat merujuk pada data lama yang berasal dari girik atau letter C.
Sementara itu, ketika bidang tanah telah disertifikatkan, luasnya mengacu pada hasil pengukuran pertanahan yang lebih mutakhir.
Melalui SISGITA, kedua sumber data tersebut dapat disandingkan sehingga pemerintah memiliki informasi mengenai kondisi bidang tanah yang lebih aktual.
“Dulu luas bidang berdasarkan SPPT, berdasarkan letter C atau girik. Sekarang luas bidang berdasarkan pengukuran sertifikat,” ujar Benyamin.
Artikel Terkait
Satpol PP Tangsel Segel Gardu Listrik PT Xanhsm Green SM Usai Sidak DPRD
Tangsel Perkuat Penanganan Stunting, 879 Anak Terindikasi hingga Agustus 2026
Pilar Saga Ingatkan 54 Lurah Tangsel: Integritas Bukan Sekadar Materi, Harus Jadi Pedoman Kerja
Negara Harus Lindungi Hak Warga atas Nomor Telepon di Era Identitas Digital
Transaksi Digital Melonjak, DJP Kantongi Pajak Ekonomi Digital Rp57,23 Triliun per Agustus 2026