Ciputat - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperluas pemanfaatan inovasi digital dalam pengelolaan data pertanahan dan perpajakan melalui Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA).
Pengembangan inovasi tersebut memasuki tahap kerja sama antardaerah melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi SISGITA yang digelar Senin (21/9/2026) di Aula Blandongan, Lantai 4, Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan.
Baca Juga: Tangsel Expo Digelar Dua Hari, Potensi UMKM hingga Anggrek Jadi Etalase Kerja Sama Antardaerah
Agenda tersebut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni serta sejumlah pejabat pemerintah pusat dan daerah. Sebanyak 58 pemerintah daerah tercatat tertarik mereplikasi sistem yang dikembangkan Pemkot Tangsel tersebut.
SISGITA merupakan sistem berbasis Sistem Informasi Geografis (GIS) yang menghubungkan data pertanahan dengan data perpajakan. Integrasi tersebut ditujukan untuk membantu pemutakhiran, validasi, pemetaan, serta pengelolaan objek pajak secara lebih terpadu.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan kerja sama replikasi SISGITA tidak hanya berkaitan dengan pemindahan atau penggunaan aplikasi.
Menurutnya, proses tersebut juga mencakup transfer pengetahuan, data, dan sumber daya manusia agar pemerintah daerah lain dapat menyesuaikan sistem dengan kebutuhan masing-masing.
Baca Juga: 58 Pemda Incar Replikasi Sistem Peta Pajak Tangsel, Kerja Sama SISGITA Segera Ditandatangani
“Replikasi ini bukan hanya soal aplikasi, tetapi juga transfer pengetahuan, data, dan sumber daya manusia agar daerah lain dapat turut merasakan manfaat sistem yang lebih transparan, akurat, dan efisien,” ujar Benyamin dalam keterangannya yang dikutip sebelumnya.
Integrasikan Data Tanah dan Pajak
Benyamin menjelaskan, integrasi data pertanahan dan perpajakan menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan SISGITA.
Dengan pendekatan geospasial, pemerintah dapat melihat informasi objek pajak berdasarkan lokasi sekaligus melakukan pemutakhiran dan validasi data.
Salah satu komponen yang dikembangkan adalah integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Artikel Terkait
Satpol PP Tangsel Segel Gardu Listrik PT Xanhsm Green SM Usai Sidak DPRD
Tangsel Perkuat Penanganan Stunting, 879 Anak Terindikasi hingga Agustus 2026
Pilar Saga Ingatkan 54 Lurah Tangsel: Integritas Bukan Sekadar Materi, Harus Jadi Pedoman Kerja
Negara Harus Lindungi Hak Warga atas Nomor Telepon di Era Identitas Digital
Transaksi Digital Melonjak, DJP Kantongi Pajak Ekonomi Digital Rp57,23 Triliun per Agustus 2026