Replikasi SISGITA Tangsel, Benyamin: Bukan Sekadar Aplikasi, Data Pajak dan Tanah Diintegrasikan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 21 September 2026 | 13:28 WIB
Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi SISGITA
Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi SISGITA

Baca Juga: CKG Ungkap 13 Persen Pelajar Tangsel Anemia, Pemkot Perkuat Gerakan Tablet Tambah Darah

Dengan data yang lebih terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat mengurangi ketidaksesuaian informasi sekaligus memperkuat transparansi dalam pengelolaan data pertanahan dan perpajakan.

58 Pemda Jadi Bagian Replikasi

Sebelum agenda penandatanganan, Pemkot Tangsel menyebut sebanyak 58 pemerintah daerah telah menyatakan ketertarikan terhadap replikasi SISGITA. Pemerintah daerah tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.

Replikasi ini menjadi bagian dari mekanisme berbagi inovasi antardaerah. Pemerintah daerah yang mengadopsi SISGITA tidak hanya memperoleh aplikasi, tetapi juga mendapatkan pengetahuan mengenai konsep integrasi data pertanahan dan perpajakan yang menjadi dasar pengembangan sistem.

Pemkot Tangsel sebelumnya juga menyatakan bahwa penerapan SISGITA dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Baca Juga: Dugaan Bangunan dan Tower BTS Tanpa Izin di Serua Indah Ciputat Dikritik Warga, Pengaduan Lewat Tangsel Siaga 112 Dinilai Lamban

Dengan demikian, kerja sama yang dilakukan bukan sekadar memperluas penggunaan sebuah aplikasi, melainkan mendorong pemanfaatan data geospasial sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan.

Selain agenda penandatanganan, rangkaian kegiatan juga diisi Tangsel Expo pada 21–22 September 2026 di Plaza Puspemkot Tangsel. Kegiatan tersebut menjadi ruang untuk memperkenalkan berbagai potensi daerah, termasuk produk UMKM dan pameran anggrek.

Melalui replikasi SISGITA, Pemkot Tangsel berharap pengalaman dalam mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan dapat dimanfaatkan pemerintah daerah lain sesuai kebutuhan masing-masing.

Kerja sama antardaerah tersebut sekaligus menempatkan pengelolaan data berbasis geospasial sebagai salah satu instrumen untuk mendukung pelayanan publik, validasi data objek pajak, serta penguatan tata kelola pendapatan daerah.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X