SISGITA Tangsel Direplikasi 58 Daerah, Benyamin: Data Tanah dan Pajak Kini Bisa Diintegrasikan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 21 September 2026 | 21:12 WIB
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Harison Mocodompis.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Harison Mocodompis.

Baca Juga: Tangsel Expo Digelar Dua Hari, Potensi UMKM hingga Anggrek Jadi Etalase Kerja Sama Antardaerah

Menurutnya, sistem tersebut juga dapat membantu pemerintah mendeteksi perubahan bidang tanah, termasuk akibat pemecahan bidang maupun pembagian warisan.

Perubahan tersebut selanjutnya dapat dicocokkan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercatat dalam sistem perpajakan daerah.

Dengan integrasi tersebut, pemerintah dapat mengetahui apabila terdapat perbedaan antara data bidang tanah dengan data objek pajaknya.

Berpengaruh pada Pemutakhiran Data Pajak

Benyamin menuturkan, pemutakhiran data pertanahan juga berkaitan dengan informasi perpajakan, termasuk nilai objek pajak.

Jika luas atau kondisi bidang tanah berubah, data perpajakannya dapat ikut diperbarui berdasarkan hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: 58 Pemda Incar Replikasi Sistem Peta Pajak Tangsel, Kerja Sama SISGITA Segera Ditandatangani

Selain luas tanah, integrasi data juga dapat membantu menemukan perbedaan identitas pemegang hak dengan nama yang masih tercantum dalam data SPPT.

Sebagai contoh, bidang tanah telah bersertifikat atas nama pemilik baru, sementara data SPPT masih mencantumkan nama pemilik sebelumnya.

“Pemilik atas nama sertifikat itu yang nanti kita hubungi untuk memperbarui atau mengganti nama SPPT-nya,” jelas Benyamin.

Pemkot Tangsel sendiri telah menyiapkan mekanisme koordinasi antara Bapenda dan Kantor Pertanahan untuk menindaklanjuti integrasi data tersebut.

Benyamin mengatakan, pemerintah masih melakukan penghitungan mengenai dampak penerapan SISGITA terhadap penerimaan daerah, terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga: 58 Pemda Lirik SISGITA Tangsel, Integrasi Data Tanah dan Pajak Jadi Rujukan Nasional

“Masih harus menghitung seberapa besar kenaikannya terhadap PBB. Yang kedua terhadap bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Saya masih harus menghitung,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X