Serpong – Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Abu & Co, Serpong, Tangerang Selatan, membantah pemberitaan yang mengaitkan aktivitasnya dengan dugaan pelanggaran maupun persoalan perizinan.
Owner Abu & Co, H. Kemal Pasha, menegaskan kegiatan pengelolaan sampah di lokasi tersebut bukan berdasarkan kontrak dengan PT BSD, melainkan berawal dari kebutuhan warga dan upaya pengelolaan sampah secara mandiri.
“Jadi saya tidak ada kontrak untuk sampah dengan BSD. Kontraknya dengan warga,” ujar Kemal saat dikonfirmasi awak media.
Baca Juga: Kapolda Banten Pesan Peserta UKW PWI Tetap Kritis: Utamakan Etika, Verifikasi dan Akurasi
Menurut Kemal, kegiatan tersebut telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu, bahkan sebelum kawasan BSD berkembang seperti sekarang.
Ia menjelaskan, lokasi kegiatan berada pada kawasan yang menurutnya telah berkaitan dengan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Namun, mengenai aspek legalitas dan kesesuaian tata ruang, Kemal menyatakan siap memberikan penjelasan maupun dokumen kepada instansi berwenang.
Sampah Disebut Berasal dari Kebutuhan Warga
Kemal menjelaskan, tumpukan sampah yang sempat menjadi sorotan bukan seluruhnya menggambarkan pola operasional normal TPST.
Menurut dia, sebagian sampah tersebut berasal dari kondisi darurat persampahan ketika masyarakat membutuhkan tempat untuk menampung sampah.
Baca Juga: DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU Reforma Agraria ke Paripurna, 596 DIM Dibahas
“Warga di sini minta tolong buang kemari,” katanya.
Dalam perkembangannya, volume sampah yang masuk disebut semakin meningkat sehingga kemampuan mesin pengolahan tidak lagi mencukupi.
Kondisi tersebut diperburuk faktor cuaca yang menyebabkan sejumlah sarana mengalami gangguan. Kemal juga menyebut faktor sumber daya manusia menjadi bagian dari persoalan pengelolaan sampah.
“Jadi nggak bisa kita cuma mengandalkan mesin. Karena itu ada faktor manusia,” ujarnya.
Artikel Terkait
Ketua Forum UMKM Laporkan Dugaan Maladministrasi BPN Tangsel dan Praktik Mafia Tanah
58 Pemda Lirik SISGITA Tangsel, Integrasi Data Tanah dan Pajak Jadi Rujukan Nasional
58 Pemda Incar Replikasi Sistem Peta Pajak Tangsel, Kerja Sama SISGITA Segera Ditandatangani
Tangsel Expo Digelar Dua Hari, Potensi UMKM hingga Anggrek Jadi Etalase Kerja Sama Antardaerah
58 Pemda Lirik SISGITA Tangsel, Sistem Integrasi Data Tanah dan Pajak Mulai Direplikasi