Dituding Tak Berizin, Pengelola TPST Abu & Co Bantah: Sampah Diolah Mandiri, Bukan Kontrak dengan BSD

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 23 September 2026 | 15:49 WIB
Owner Abu & Co, H. Kemal Pasha, menegaskan kegiatan pengelolaan sampah di lokasi tersebut bukan berdasarkan kontrak dengan PT BSD, melainkan berawal dari kebutuhan warga dan upaya pengelolaan sampah secara mandiri.
Owner Abu & Co, H. Kemal Pasha, menegaskan kegiatan pengelolaan sampah di lokasi tersebut bukan berdasarkan kontrak dengan PT BSD, melainkan berawal dari kebutuhan warga dan upaya pengelolaan sampah secara mandiri.

Baca Juga: 2 Pria Pemeran Konten ‘A Day in My Life’ Ditangkap Polisi: Jadi Tersangka hingga Terbukti Idap HIV

Ia mencontohkan pengalaman pada masa pandemi Covid-19, ketika ketersediaan mesin tidak otomatis membuat kegiatan berjalan apabila tenaga pengelola tidak dapat bekerja.

Bantah Tak Berizin, Minta Persoalan Dilihat Utuh

Kemal juga menanggapi informasi yang menyebut aktivitas TPST Abu & Co diduga tidak memiliki izin.

Ia menyatakan persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku, bukan hanya kondisi visual di lapangan.

Menurut Kemal, terdapat persoalan tata ruang yang perlu dibedakan dengan aspek teknis pengelolaan sampah dan perizinan.

Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar status kegiatan dapat diketahui berdasarkan dokumen resmi dan kondisi faktual.

Baca Juga: Dinilai Tak Beretika, Pegawai SPPG Bantul Diberhentikan Imbas Dugaan Ejek ke Korban Keracunan MBG

Kemal juga membandingkan pengelolaan sampah di sejumlah kawasan dengan sistem pengelolaan sampah yang dilakukan secara mandiri.

Ia menilai pengolahan sampah di tingkat kawasan memiliki peran penting karena tidak seluruh sampah harus langsung berakhir di tempat pemrosesan akhir.

“Yang pertama sebagai bahan baku untuk mesin saya yang baru,” kata Kemal menjelaskan sebagian material yang berada di lokasi.

Soroti Pemberitaan yang Dinilai Tidak Berimbang

Kemal turut mempersoalkan proses peliputan salah satu media yang menurutnya tidak terlebih dahulu meminta konfirmasi kepada pihak pengelola.

Ia menyebut wartawan datang ke lokasi dan mengambil gambar kondisi sampah sebelum meminta penjelasan langsung kepada dirinya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X