TANGERANG, bidiktangsel.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak memusnahkan jutaan barang kena cukai ilegal sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap penerimaan negara.
Pemusnahan simbolis dilakukan di ICE BSD City, Tangerang Selatan, dan dilanjutkan dengan metode ramah lingkungan di fasilitas pengolahan khusus.
Barang yang dimusnahkan meliputi 26.459.168 batang hasil tembakau ilegal, terdiri dari 26.059.168 batang hasil penindakan Bea Cukai dan 400.000 batang dari Kejaksaan Negeri Lebak.
Selain itu, turut dimusnahkan 40,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta 378 unit rokok elektrik.
Baca Juga: 5 Pejabat Tanggamus Dilantik, Satu Nama Disorot Diduga Langgar Manajemen PNS
Kepala Kanwil DJBC Banten, Ambang Priyonggo, menegaskan bahwa seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai yang telah berkekuatan hukum tetap serta ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp34,81 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp24,72 miliar yang berhasil diselamatkan,” ujar Ambang dalam keterangan resminya.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengganggu industri rokok legal, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, serta berisiko terhadap kesehatan masyarakat akibat kualitas produk yang tidak terjamin.
Penguatan Penegakan Hukum
Banten dinilai sebagai wilayah strategis dalam distribusi barang kena cukai ilegal, khususnya jalur Jawa-Sumatra. Oleh karena itu, sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memutus mata rantai distribusi.
Hingga 15 April 2026, Kanwil Bea Cukai Banten tercatat telah melakukan 220 kali penindakan dalam rangka Operasi Gurita.
Dari operasi tersebut, diamankan barang bukti berupa 22,53 juta batang rokok ilegal, 48,45 liter MMEA, 1.200 liter etil alkohol ilegal, serta 28.662 mililiter liquid rokok elektrik.
Selain penindakan, negara juga memperoleh pemasukan melalui mekanisme ultimum remedium sebesar Rp1,2 miliar.
Artikel Terkait
Misteri Kematian Wanita di Serpong Utara, Mantan Suami Siri Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha
Jutaan Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Banten Tegaskan Perang Terhadap Pelanggaran Cukai
Top 3 Menteri Prabowo Dipuji, Survei Ungkap MBG Jadi Program Paling Dirasakan Publik
Benyamin Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Layanan Baru Dukcapil dan Bapenda Tangsel