Bea Cukai Banten Musnahkan 26 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Puluhan Miliar

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 22 April 2026 | 09:57 WIB
Memusnahkan jutaan barang kena cukai ilegal sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap penerimaan negara.
Memusnahkan jutaan barang kena cukai ilegal sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap penerimaan negara.

TANGERANG, bidiktangsel.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak memusnahkan jutaan barang kena cukai ilegal sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap penerimaan negara. 

Pemusnahan simbolis dilakukan di ICE BSD City, Tangerang Selatan, dan dilanjutkan dengan metode ramah lingkungan di fasilitas pengolahan khusus.

Barang yang dimusnahkan meliputi 26.459.168 batang hasil tembakau ilegal, terdiri dari 26.059.168 batang hasil penindakan Bea Cukai dan 400.000 batang dari Kejaksaan Negeri Lebak. 

Selain itu, turut dimusnahkan 40,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta 378 unit rokok elektrik.

Baca Juga: 5 Pejabat Tanggamus Dilantik, Satu Nama Disorot Diduga Langgar Manajemen PNS

Kepala Kanwil DJBC Banten, Ambang Priyonggo, menegaskan bahwa seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai yang telah berkekuatan hukum tetap serta ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

“Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp34,81 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp24,72 miliar yang berhasil diselamatkan,” ujar Ambang dalam keterangan resminya.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengganggu industri rokok legal, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, serta berisiko terhadap kesehatan masyarakat akibat kualitas produk yang tidak terjamin.

Baca Juga: Heboh Dugaan Menu MBG di SMA Nabire Papua Tengah, Pertama Kalinya Ada Sepotong Rendang hingga Buah Semangka

Penguatan Penegakan Hukum

Banten dinilai sebagai wilayah strategis dalam distribusi barang kena cukai ilegal, khususnya jalur Jawa-Sumatra. Oleh karena itu, sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memutus mata rantai distribusi.

Hingga 15 April 2026, Kanwil Bea Cukai Banten tercatat telah melakukan 220 kali penindakan dalam rangka Operasi Gurita. 

Dari operasi tersebut, diamankan barang bukti berupa 22,53 juta batang rokok ilegal, 48,45 liter MMEA, 1.200 liter etil alkohol ilegal, serta 28.662 mililiter liquid rokok elektrik.

Selain penindakan, negara juga memperoleh pemasukan melalui mekanisme ultimum remedium sebesar Rp1,2 miliar. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X