Bea Cukai Banten Musnahkan 26 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Puluhan Miliar

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 22 April 2026 | 09:57 WIB
Memusnahkan jutaan barang kena cukai ilegal sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap penerimaan negara.
Memusnahkan jutaan barang kena cukai ilegal sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap penerimaan negara.

Dalam aspek hukum, telah dilakukan tiga proses penyidikan, dengan satu perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Baca Juga: Uya Kuya Tetiba Gelar Sayembara Cari Terduga Pelaku Hoaks '750 Dapur MBG', Janjikan Hadiah Segini Jika Berhasil

Pemusnahan Ramah Lingkungan

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode co-processing di fasilitas milik PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor. 

Metode ini memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi antara 1.500 hingga 1.800 derajat Celsius sehingga barang dapat dimusnahkan tanpa menyisakan limbah berbahaya.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi program Green Customs, yang mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan dalam penegakan hukum.

Peran Publik Diperkuat

Bea Cukai juga membuka partisipasi masyarakat dalam pengawasan melalui kanal pengaduan seperti layanan Bravo Bea Cukai 1500-255. 

Baca Juga: Beredar Video Siswa Kelas 6 SD Terjatuh dari Lantai 3 Pasar Serangan Bali, Ketinggiannya Dilaporkan Capai 8 Meter

Setiap laporan masyarakat dinilai berkontribusi dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi pelanggaran. Kolaborasi ini penting untuk memperkuat pengawasan dan melindungi kepentingan negara,” tegas Ambang.

Dengan langkah tegas ini, Bea Cukai Banten menegaskan komitmennya sebagai community protector dan revenue collector, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan selaras dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X