Dalam aspek hukum, telah dilakukan tiga proses penyidikan, dengan satu perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Pemusnahan Ramah Lingkungan
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode co-processing di fasilitas milik PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor.
Metode ini memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi antara 1.500 hingga 1.800 derajat Celsius sehingga barang dapat dimusnahkan tanpa menyisakan limbah berbahaya.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi program Green Customs, yang mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan dalam penegakan hukum.
Peran Publik Diperkuat
Bea Cukai juga membuka partisipasi masyarakat dalam pengawasan melalui kanal pengaduan seperti layanan Bravo Bea Cukai 1500-255.
Setiap laporan masyarakat dinilai berkontribusi dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi pelanggaran. Kolaborasi ini penting untuk memperkuat pengawasan dan melindungi kepentingan negara,” tegas Ambang.
Dengan langkah tegas ini, Bea Cukai Banten menegaskan komitmennya sebagai community protector dan revenue collector, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan selaras dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(***)
Artikel Terkait
Misteri Kematian Wanita di Serpong Utara, Mantan Suami Siri Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha
Jutaan Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Banten Tegaskan Perang Terhadap Pelanggaran Cukai
Top 3 Menteri Prabowo Dipuji, Survei Ungkap MBG Jadi Program Paling Dirasakan Publik
Benyamin Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Layanan Baru Dukcapil dan Bapenda Tangsel