Jutaan Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Banten Tegaskan Perang Terhadap Pelanggaran Cukai

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 21 April 2026 | 11:54 WIB
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah)
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah)

Baca Juga: Pria 25 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Ciputat, Polisi Sebut Dipicu Masalah Pribadi

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak menambahkan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelanggaran di bidang cukai.

Melalui pemusnahan jutaan rokok ilegal ini, Bea Cukai Banten dan Kejaksaan menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. 

Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan, melindungi industri legal, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X