Provider Cepat Putus Internet Saat Tagihan Telat, Kompensasi Gangguan Dinilai Masih Lemah

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Minggu, 26 Juli 2026 | 09:24 WIB
Praktisi hukum TURNYA, S.H., M.H. menilai sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi terhadap regulasi di sektor telekomunikasi
Praktisi hukum TURNYA, S.H., M.H. menilai sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi terhadap regulasi di sektor telekomunikasi

JAKARTA – Keseimbangan hak dan kewajiban antara pelanggan dengan penyedia layanan provider internet kembali menjadi sorotan.

Di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap akses digital, keluhan mengenai gangguan jaringan yang berlangsung berjam-jam hingga berhari-hari masih kerap muncul, sementara mekanisme kompensasi dinilai belum memberikan kepastian bagi konsumen.

Di sisi lain, pelanggan yang terlambat membayar tagihan umumnya langsung menghadapi penghentian layanan secara otomatis sesuai kebijakan perusahaan.

Baca Juga: Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026 Diapresiasi Akuatik Banten, 500 Atlet Bertanding, Pembinaan Bibit Juara Makin Diperkuat

Kondisi tersebut memunculkan perdebatan mengenai perlindungan hak konsumen dalam industri telekomunikasi.

Praktisi hukum TURNYA, S.H., M.H. menilai sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi terhadap regulasi di sektor telekomunikasi agar hubungan hukum antara penyedia layanan dan pelanggan berjalan lebih seimbang.

"Selama ini pelanggan dituntut memenuhi kewajiban membayar tagihan tepat waktu. Namun ketika layanan tidak berjalan sebagaimana mestinya, konsumen sering kali hanya menerima permintaan maaf tanpa kompensasi yang sebanding. Kondisi ini perlu mendapat perhatian agar prinsip keadilan dapat diterapkan," ujar TURNYA dalam keterangannya.

Menurutnya, akses internet kini telah menjadi kebutuhan utama masyarakat, baik untuk bekerja, menjalankan usaha, belajar, hingga mengakses berbagai layanan publik.

Baca Juga: Akuatik Banten Apresiasi Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel, Dinilai Jadi Lumbung Bibit Atlet Berprestasi

Gangguan layanan yang berlangsung lama berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi maupun terganggunya aktivitas sehari-hari.

Dari aspek regulasi, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, serta kompensasi apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta aturan turunannya juga mengatur kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Meski demikian, TURNYA menilai pelaksanaan kompensasi atas gangguan layanan masih bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan sehingga belum memberikan kepastian hukum yang seragam bagi pelanggan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X