TANGERANG – Konflik Lahan Legok yang melibatkan warga Desa Rancagong dan Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, dengan pihak Kodam Jaya kembali menjadi sorotan.
Masyarakat mempertanyakan lambannya proses penyelesaian status hukum lahan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, meski seluruh dokumen legalitas yang diminta telah disampaikan.
Permasalahan ini bermula dari status lahan yang secara historis mengacu pada Surat Perintah Nomor: Sprin/805-3/VI/1984 tertanggal 13 Juni 1984 yang ditandatangani almarhum Jenderal (TNI) Try Sutrisno saat menjabat Pangdam V/Jayakarta. Surat tersebut diterbitkan sebagai dasar pendistribusian tanah kepada masyarakat.
Selain itu, terdapat pula Surat Nomor: B/1013-3/X/1984 mengenai permohonan bantuan pengukuran dan sertifikasi tanah negara eks-kelola Kodam Jaya. Namun, keberadaan dokumen tersebut dinilai belum mampu memberikan kepastian hukum bagi warga yang telah menempati dan mengelola lahan selama puluhan tahun.
Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, meminta ATR/BPN Kabupaten Tangerang segera menuntaskan proses verifikasi dokumen agar masyarakat memperoleh kejelasan status hukum atas tanah yang telah mereka kuasai sejak 1984.
"BaraNusa meminta ATR/BPN Kabupaten Tangerang tidak menggantung hak masyarakat. Apabila warga telah mengajukan dokumen dan bukti yang diperlukan, maka seluruh proses harus diperiksa secara profesional, objektif, dan terbuka. Kepastian hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara," ujar Adi Kurniawan dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: Wakil Wali Kota Pastikan Bus Sekolah Gratis Tangsel Siap Beroperasi Sambut Hari Pertama Sekolah
Menurut Adi, penyelesaian konflik agraria tidak boleh terus berlarut-larut karena berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas. Ia menegaskan pemerintah harus hadir sebagai penyelesai persoalan melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan.
"Kami berharap pemerintah hadir sebagai penyelesai masalah, bukan membiarkan persoalan berlarut-larut. Kepastian hukum akan memberikan rasa aman sekaligus mencegah munculnya konflik baru di kemudian hari," tambahnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Rudi Mulyana, S.H., menilai dokumen negara yang diterbitkan pada 1984 memiliki nilai hukum penting dan seharusnya menjadi dasar pertimbangan dalam proses administrasi pertanahan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), negara berkewajiban memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menguasai tanah dengan iktikad baik.
"Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Pendaftaran Tanah, dokumen berupa perintah resmi dari institusi pemerintah yang memuat distribusi tanah kepada rakyat harus dipandang sebagai alas hak yang kuat. BPN tidak bisa menutup mata dengan dalih administrasi jika terdapat bukti otentik pelepasan hak oleh negara," kata Rudi.
Artikel Terkait
AI Mengubah Cara Bekerja, SDM Unggul Kunci Hadapi Perubahan Dunia Kerja
KADIN Tangsel dan Perseroda PITS Perkuat Sinergi, Siapkan Kolaborasi Pasar Digital untuk Dorong UMKM
Ngider Sehat Premium Tangsel, Benyamin Davnie Pastikan Tak Ada Warga Terkendala Akses Layanan Kesehatan
KADIN Tangsel Tancap Gas, Gandeng Perseroda PITS Perkuat Investasi dan Transformasi Digital
Keranggan Ditata, Pemkot Tangsel Bangun Jalan, Drainase hingga PJU Surya, Kawasan Kampung Kota Ditargetkan Rampung Desember 2026