DJP-Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Ilegal, Potensi Kerugian Negara hingga Rp1 Triliun Berhasil Dicegah

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:14 WIB
Pengungkapan ini disebut berhasil mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Pengungkapan ini disebut berhasil mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi lintas wilayah. Pengungkapan ini disebut berhasil mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

Jaringan tersebut diketahui beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pengungkapan dilakukan melalui investigasi bersama (joint investigation) setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Perkuat Peran Guru Ngaji, Insentif Disiapkan untuk Jaga Karakter Generasi Muda

Berdasarkan keterangan resmi DJP tertanggal 19 Agustus 2026, rangkaian investigasi dan penindakan berlangsung pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, hingga perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Tiga Gulungan Bahan Baku Bisa Produksi Puluhan Juta Meterai

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah penyitaan tiga gulungan kertas bahan baku.

DJP menyebut setiap gulungan diperkirakan mampu digunakan untuk memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu.

Penyitaan bahan baku tersebut dinilai mampu mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

Baca Juga: TangselKota - CSIRT Jadi Garda Keamanan Digital, Pemkot Tangsel Siapkan Deteksi hingga Pemulihan Serangan Siber

Namun, angka tersebut berbeda dengan nilai kerugian negara yang telah ditimbulkan dari meterai ilegal yang sudah beredar.

Hasil investigasi mengungkap sindikat telah menjual sebanyak 4.007.334 keping meterai. Praktik tersebut disebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp40.073.340.000.

Selain itu, aparat juga menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 900.000 keping meterai palsu dalam satu tahun. Penyitaan mesin tersebut diperkirakan mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp9 miliar.

DJP Soroti Dampak Meterai Ilegal terhadap Kepastian Hukum

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi kerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan tersebut.

Baca Juga: Tasyakuran HUT RI ke-81 di Tangsel, Benyamin Ajak Warga Rawat Persatuan dan Kepedulian

Menurut Bimo, penegakan hukum terhadap pemalsuan dan penyalahgunaan meterai tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga menyangkut kepastian hukum masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X