SERANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sepakat memperkuat sinergi, khususnya dalam keterbukaan informasi, komunikasi kelembagaan dan penyampaian informasi penegakan hukum kepada masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan jajaran PWI Banten dengan Kejati Banten di Kantor Kejati Banten, Selasa (29/9/2026).
Dalam pertemuan itu, kedua lembaga juga membahas kelanjutan kerja sama yang selama ini telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Ketua PWI Provinsi Banten Rian Nopandra mengatakan, kerja sama tersebut akan dilanjutkan dan diperpanjang dengan memperkuat sejumlah program yang relevan dengan fungsi masing-masing lembaga.
“Kami berterima kasih kepada jajaran Kejati Banten yang telah menerima dan menyambut kami dengan baik. Silaturahmi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan kerja sama yang selama ini sudah berjalan,” ujar Rian.
Menurut Rian, komunikasi terbuka antara institusi penegak hukum dan insan pers penting untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat berasal dari sumber yang berwenang.
Ia menilai keterbukaan informasi juga dapat membantu media menyajikan pemberitaan mengenai proses penegakan hukum secara lebih akurat, berimbang dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Presiden Prabowo Soroti Antrean BPJS: Pelayanan Pasien Harus Setara
“Dengan kepemimpinan Kajati Banten yang baru, PWI Banten siap mendukung program-program Kejati Banten dalam menegakkan supremasi hukum. Tentunya, pers tetap menjalankan fungsi sebagai media informasi dan kontrol sosial,” katanya.
Rian menambahkan, PWI Banten berharap keterbukaan informasi dari Kejati Banten dapat terus ditingkatkan, terutama menyangkut perkara dan kebijakan yang menjadi perhatian publik.
Selain memperpanjang MoU, ruang kerja sama juga diharapkan dapat dikembangkan melalui kegiatan literasi hukum bagi wartawan dan penguatan komunikasi kelembagaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Herry Hermanus Horo menegaskan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Menurut Herry, keterbukaan informasi menjadi salah satu unsur penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Artikel Terkait
Rapimprov Kadin Banten 2026 Dorong UMKM Naik Kelas, Akses Pasar dan Pembiayaan Jadi Sorotan
Dua Tahun Beruntun, Tangsel Pertahankan Juara 1 TP2DD Jawa-Bali 2026
Pos Gizi Tangsel Sasar Balita hingga Ibu Hamil dari Keluarga Rentan
Pabrik Baterai EV Mulai Beroperasi, Mobil Listrik Bakal Makin Murah?
Desil Bansos Berubah, Pedagang Kecil hingga Mahasiswa Bisa Terdampak? Ini Penjelasan BPS