Bidiktangsel.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten bersama TNI, Polri, dan Kejaksaan memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA), Jumat (21/8/2026).
Pemusnahan berlangsung di Kantor Bea Cukai Serpong, Tangerang Selatan. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 41,2 juta batang hasil tembakau dan 1.739,1 liter MMEA ilegal turut dimusnahkan.
Secara keseluruhan, barang yang dimusnahkan memiliki nilai sekitar Rp62 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai Rp39,9 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Ambang Priyonggo mengatakan pemberantasan barang kena cukai ilegal dilakukan melalui pengawasan dari sisi produksi, distribusi hingga konsumsi.
Menurut Ambang, rokok ilegal yang beredar di Indonesia memiliki beragam sumber.
Sebagian berasal dari luar negeri melalui kegiatan impor ilegal, sementara lainnya diproduksi di dalam negeri tanpa memenuhi ketentuan cukai.
“Rokok ilegal itu ada yang dari luar negeri, masuknya melalui impor ilegal. Ada juga rokok-rokok yang diproduksi dalam negeri,” ujar Ambang dalam konferensi pers.
Banten Jadi Titik Strategis Distribusi Rokok Ilegal
Ambang menjelaskan posisi geografis Banten menjadikan wilayah tersebut sebagai salah satu titik strategis dalam rantai distribusi rokok ilegal.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Perkuat Peran Guru Ngaji, Insentif Disiapkan untuk Jaga Karakter Generasi Muda
Ia menyebut sebagian produksi rokok berada di wilayah Jawa bagian tengah dan timur, termasuk Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Madura. Produk tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah Indonesia.
Karena itu, pengawasan di Banten tidak hanya menyasar produsen dan tempat penjualan, tetapi juga jalur transportasi serta distribusi.
“Wilayah Banten ini cukup strategis dan cukup menentukan bagi peredaran rokok ilegal,” katanya.
Menurut Ambang, sejumlah penindakan dilakukan ketika barang ilegal sedang dalam perjalanan maupun saat berada di lokasi penjualan di wilayah Banten.
Pola pengawasan tersebut mencakup mata rantai barang ilegal dari produksi, distribusi, pemasaran hingga konsumsi.
Artikel Terkait
Pejabat Tangsel Sulit Dikonfirmasi, PWI Tegaskan: Publik Berhak Tahu Kinerja dan Anggaran
Pahami Yuuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak
Tangsel Perkuat Kolaborasi Lindungi Perempuan dan Anak dari Ancaman Kekerasan hingga Risiko Digital
Detik-Detik Proklamasi HUT RI ke-81 di Tangsel: Benyamin Davnie Tekankan Kedaulatan, Keadilan dan Kerja Nyata
Pilar Saga: Generasi Muda Jadi Kunci Masa Depan Pembangunan Tangsel