Bantuan Beras Kenali Besar Jambi Tak Sesuai, Bulog Ungkap Ada Kesepakatan Sebelum Penyaluran

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB
Penyaluran bantuan beras 30 kilogram di Kenali Besar, Kota Jambi jadi polemik karena perbedaan realisasi. (Dok. metrojambi.com)
Penyaluran bantuan beras 30 kilogram di Kenali Besar, Kota Jambi jadi polemik karena perbedaan realisasi. (Dok. metrojambi.com)

JAMBI — Penyaluran bantuan pangan berupa beras kepada warga di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, menjadi sorotan setelah sejumlah Penerima Bantuan Pangan (PBP) mengaku menerima beras lebih sedikit dari alokasi yang ditetapkan.

Untuk alokasi Juli-September 2026, bantuan yang seharusnya diterima PBP tercatat sebanyak 30 kilogram beras. Namun, sejumlah warga mengaku hanya menerima 20 kilogram atau dua karung.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah warga mengaku sempat difoto dengan tiga karung beras, tetapi pada saat pembagian mereka hanya membawa pulang dua karung.

Baca Juga: Median Jalan Rawa Buntu dan Dua U-Turn Segera Ditata, Hasil Uji Coba Jadi Dasar Evaluasi

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD Kota Jambi dan Perum Bulog Kanwil Jambi. Namun, hingga kini rencana penelusuran langsung oleh sejumlah legislator yang sebelumnya disampaikan belum terealisasi.

Bulog Ungkap Mekanisme Penerima Pengganti

Kepala Perum Bulog Kanwil Jambi, Wiwin Indratno, menjelaskan terdapat perbedaan mekanisme antara penerima utama dan penerima pengganti dalam penyaluran bantuan pangan.

Menurut Wiwin, penerima utama yang namanya tercantum dalam daftar penerima memperoleh alokasi sesuai ketentuan, yakni 30 kilogram beras.

Sementara untuk penerima pengganti, proses pencarian dan penetapannya dilakukan melalui pihak kelurahan.

Baca Juga: Fasilitas Olahraga Lapangan Kecamatan Ciputat Terbengkalai, Warga Desak Segera Diperbaiki

Namun, kewenangan tersebut, menurut Bulog, tidak dapat menjadi dasar untuk mengurangi jumlah bantuan yang diterima penerima pengganti.

Bulog memperoleh informasi bahwa sebelum penetapan penerima pengganti, terdapat kesepakatan di tingkat kelurahan mengenai pembagian alokasi beras.

Dalam kesepakatan tersebut, dari total 30 kilogram beras yang dialokasikan untuk seorang penerima pengganti, sebanyak 10 kilogram disebut disepakati untuk diberikan kepada warga lain yang dinilai layak menerima bantuan tetapi tidak tercantum dalam daftar.

“Tapi bukan untuk membagikan beras yang 30 kilogram menjadi 20 kilogram,” tegas Wiwin kepada Metro Jambi, dikutip Rabu (30/9/2026).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X