Skandal Suap Hakim Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung: Total Rp22,5 Miliar Dibagi Tiga

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 14 April 2025 | 10:30 WIB
Kejaksaan Agung RI mengungkap praktik suap yang melibatkan tiga hakim dalam vonis lepas
Kejaksaan Agung RI mengungkap praktik suap yang melibatkan tiga hakim dalam vonis lepas

Bidiktangsel.com – Skandal besar kembali mengguncang dunia peradilan Indonesia. Kejaksaan Agung RI mengungkap praktik suap yang melibatkan tiga hakim dalam vonis lepas terhadap terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Jumlah uang suap yang diduga dibagikan kepada para hakim mencapai Rp22,5 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyebutkan tiga hakim yang kini berstatus tersangka adalah Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtaro (AL), dan Djuyamto (DJU).

Baca Juga: Kejagung Ungkap Awal Mula Skandal Suap Tiga Hakim Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng

Mereka diketahui memberikan putusan lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng pada 19 Maret 2025.

Menurut Qohar, uang suap pertama senilai Rp4,5 miliar diberikan oleh Muhammad Arif Nuryanta kepada dua hakim, yaitu Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin.

Uang tersebut kemudian dibagi kepada tiga hakim, termasuk Ali Muhtaro.

“ASB membagi uang senilai Rp4,5 miliar kepada DJU dan AL,” ungkap Qohar dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Penyampaian SPT Tahunan Capai 13 Juta per 11 April 2025, DJP Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak

Tak berhenti di situ, pada tahap kedua, Arif Nuryanta kembali menyerahkan uang dalam bentuk dolar AS yang jika dikonversikan setara dengan Rp18 miliar.

Dana tersebut diserahkan kepada Djuyamto dan kembali dibagi tiga.

“DJU menerima uang dolar yang disetarakan Rp6 miliar, ASB menerima Rp4,5 miliar, dan AL menerima Rp5 miliar,” terang Qohar.

Jika ditotal, dua tahap penyerahan uang tersebut berjumlah Rp22,5 miliar, yang dibagi sesuai kesepakatan para tersangka.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X