Jakarta, bidiktangsel.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa hingga 11 April 2025 pukul 23.59 WIB, sebanyak 13.008.448 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 telah disampaikan oleh Wajib Pajak di seluruh Indonesia.
Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan 3,26 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari total SPT yang disampaikan, sebanyak 12,63 juta berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan 380,53 ribu disampaikan oleh Wajib Pajak Badan.
Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Komitmen Bangun SDM Unggul Sambut Indonesia Emas 2045
Mayoritas pelaporan dilakukan secara elektronik, dengan 10,98 juta melalui e-filing, 1,49 juta lewat e-form, serta 630 melalui e-SPT. Sementara itu, sekitar 537.920 SPT masih disampaikan secara manual ke kantor pajak.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, momentum libur nasional dan cuti bersama yang jatuh pada akhir Maret hingga awal April 2025 berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan.
“Batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi yang seharusnya 31 Maret bertepatan dengan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri, sehingga diperpanjang hingga 7 April 2025,” ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Banten Akan Berikan Sanksi Pegawai Pemprov Yang Terbukti Lakukan Pungli
Guna mendukung kepatuhan, DJP mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 yang memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 29 hingga 11 April 2025.
Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan SPT dalam rentang tersebut tidak akan dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Dwi menegaskan bahwa target penyampaian SPT Tahunan tahun ini adalah 16,21 juta, yang berlaku untuk keseluruhan tahun, bukan hanya dalam periode pelaporan awal.
Baca Juga: Bupati Tangerang Ajak Warga Sepatan Timur Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Di akhir keterangannya, Dwi menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dan mengimbau yang belum melapor agar segera menyampaikan SPT Tahunan,” katanya.
Artikel Terkait
Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI demi Transparansi Keuangan Daerah
Pemkab Tangerang Dorong Implementasi Program SELARAS, TPS3R Tanjung Burung Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah
Pengelola Kawasan Kuliner Cordoba BSD Bungkam Terkait Keluhan Warga dan Pedagang
CPNS dan PPPK 2024 Segera Dapat NIP, Pengangkatan Menunggu Tindak Lanjut Instansi
Bupati Tangerang Tanggap Cepat, Serahkan Kursi Roda Elektrik untuk Anak FM Korban Kecelakaan