RUU Perampasan Aset Ditarget Ketok 15 Desember, Dasco: Tak Selesai Kami Mundur

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 28 Agustus 2026 | 03:11 WIB
Jajaran Pimpinan DPR dengan Botok selaku perwakilan AMPB menyepakati penyelesaian RUU Perampasan Aset selesai pada 15 Desember 2026. (Threads/@iqbalbanten06)
Jajaran Pimpinan DPR dengan Botok selaku perwakilan AMPB menyepakati penyelesaian RUU Perampasan Aset selesai pada 15 Desember 2026. (Threads/@iqbalbanten06)

JAKARTA — Pimpinan DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan dapat diselesaikan dan diketok dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin Supriyono alias Botok, Kamis (27/8/2026).

Audiensi berlangsung di ruang Abdul Muis dan turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurijal.

Baca Juga: Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU: “Tanpa Dukungan NU dan Muhammadiyah, Saya Tak Dapat Mandat Rakyat”

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan AMPB meminta adanya konsekuensi tanggung jawab dari pimpinan DPR apabila tenggat penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak dipenuhi.

Botok menegaskan, apabila batas waktu yang telah ditentukan kembali terlewati, pimpinan DPR diminta mempertanggungjawabkan komitmen tersebut, termasuk dengan mengundurkan diri dari jabatannya.

"Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab semua," tegas Botok.

Dasco Tegaskan Tenggat 15 Desember

Menanggapi tuntutan tersebut, Dasco memastikan DPR telah memiliki kesepakatan mengenai batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Baca Juga: Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang: “Saya Tidak Mengatur Ini Semua”

Menurut Dasco, hasil kesepakatan tersebut menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu paling lambat RUU tersebut diketok dalam rapat paripurna.

"Disepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk RUU Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco.

Dasco bahkan menyatakan tidak keberatan apabila dirinya harus mundur apabila komitmen tersebut tidak terealisasi sesuai tenggat.

"Kami tidak ada masalah. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pahami Yuuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:07 WIB
X