RUU Perampasan Aset Ditarget Ketok 15 Desember, Dasco: Tak Selesai Kami Mundur

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 28 Agustus 2026 | 03:11 WIB
Jajaran Pimpinan DPR dengan Botok selaku perwakilan AMPB menyepakati penyelesaian RUU Perampasan Aset selesai pada 15 Desember 2026. (Threads/@iqbalbanten06)
Jajaran Pimpinan DPR dengan Botok selaku perwakilan AMPB menyepakati penyelesaian RUU Perampasan Aset selesai pada 15 Desember 2026. (Threads/@iqbalbanten06)

Baca Juga: DPR Kunci Tenggat RUU Perampasan Aset: 15 Desember 2026 Jadi Batas Pengesahan

Sebagai bentuk keseriusan atas komitmen tersebut, Dasco menyatakan akan memberikan salinan berita acara rapat paripurna kepada perwakilan AMPB.

DPR Buka Ruang Aspirasi Publik

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menambahkan, DPR akan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Saan meminta seluruh pihak ikut mengawal proses pembahasan hingga tenggat yang telah disepakati.

"Kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama," ujar Saan.

Baca Juga: CKG Tangsel Tembus 48 Persen, Pemkot Kejar Cakupan Lebih Luas untuk Deteksi Dini Penyakit

Puan: DPR Punya Waktu hingga Desember

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan alasan dirinya tidak hadir dalam pertemuan pimpinan DPR dengan perwakilan AMPB.

Puan mengatakan, pada Kamis tersebut DPR sedang menggelar rapat paripurna DPR RI ke-3. Karena itu, pimpinan DPR membagi tugas untuk menjalankan agenda kelembagaan sekaligus menerima aspirasi masyarakat.

“Sekarang saya bersama Bu Sari memimpin paripurna, Pak Dasco ada bersama Pak Saan menemui perwakilan AMPB, Pak Cucun menerima aspirasi masyarakat ya memang kami membagi tugasnya,” jelas Puan.

Terkait RUU Perampasan Aset, Puan menegaskan DPR akan mengikuti kesepakatan mengenai target penyelesaian pada 15 Desember 2026.

Baca Juga: Bedah Rumah Tangsel 2026 Tuntas, 329 Hunian Tak Layak Disulap Jadi Lebih Aman

Menurutnya, waktu yang tersedia masih sekitar empat setengah bulan untuk menyelesaikan proses tersebut.

“Insya Allah masih ada waktu empat setengah bulan, buat menyelesaikannya sesuai dengan yang tadi disepakati,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pahami Yuuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:07 WIB
X