RUU Perampasan Aset Ditarget Ketok 15 Desember, Dasco: Tak Selesai Kami Mundur

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 28 Agustus 2026 | 03:11 WIB
Jajaran Pimpinan DPR dengan Botok selaku perwakilan AMPB menyepakati penyelesaian RUU Perampasan Aset selesai pada 15 Desember 2026. (Threads/@iqbalbanten06)
Jajaran Pimpinan DPR dengan Botok selaku perwakilan AMPB menyepakati penyelesaian RUU Perampasan Aset selesai pada 15 Desember 2026. (Threads/@iqbalbanten06)

Baca Juga: Kejutan BRI di Taiwan: Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Setelah Hampir 10 Tahun Merantau

Puan juga mengingatkan masyarakat agar penyampaian aspirasi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menegaskan DPR terbuka terhadap aspirasi dan masukan publik, namun penyampaiannya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Ya selayaknya bertamu ke rumah orang, bagaimana adabnya itu juga yang berlaku,” kata Puan.

Polisi Pastikan Aksi AMPB Berlangsung Kondusif

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan aksi AMPB di depan Gedung MPR/DPR RI berlangsung kondusif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan situasi keamanan hingga pukul 13.27 WIB masih terkendali dan aktivitas masyarakat tetap berjalan.

Baca Juga: Ketokohan Nabi Muhammad SAW, Jejak Kepemimpinan dan Akhlak yang Terus Menginspirasi Umat Manusia

“Alhamdulillah pada hari ini, massa aman, tertib dan terkendalikan,” ujar Budi, Kamis (27/8/2026).

Menurut Budi, TNI dan Polri hadir untuk menjaga keamanan sekaligus mengawal penyampaian aspirasi dalam proses demokrasi.

Namun, ia mengingatkan peserta aksi agar tetap mengikuti prosedur sehingga penyampaian aspirasi tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

“Aspirasi harus berjalan tertib, mengingat ada masyarakat yang harus melakukan aktivitas lainnya,” katanya.

Berdasarkan laporan terakhir, massa AMPB mulai meninggalkan kawasan depan Gedung DPR sekitar pukul 12.30 WIB. Pembubaran massa berlangsung secara bertahap dengan pengawasan aparat TNI dan Polri.

Baca Juga: Konflik Lahan Legok Memanas, Komisi II DPR Beri Waktu 30 Hari untuk Cari Jalan Keluar

Kini, perhatian publik tertuju pada proses pembahasan RUU Perampasan Aset dan realisasi target yang telah disampaikan pimpinan DPR, yakni pengesahan melalui rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pahami Yuuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:07 WIB
X