TPA Jatiwaringin Masih Membara, Warga Diimbau soal Kualitas Udara yang Mulai Berbahaya

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 4 Juli 2026 | 08:04 WIB
Kualitas udara memburuk akibat kebakaran di TPA Jatiwaringin, Tangerang. (Threads/alief_maulana.poles)
Kualitas udara memburuk akibat kebakaran di TPA Jatiwaringin, Tangerang. (Threads/alief_maulana.poles)

Bidiktangsel.com - Upaya penanganan kebakaran di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten masih terus dilakukan intensif oleh tim gabungan.

Area kebakaran yang terus meluas membuat proses pemadaman dilakukan melalui jalur darat dan udara.

Akibat kebakaran yang terjadi sejak Selasa, 30 Juni 2026 pukul 12.30 WIB itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang kini menetapkan peristiwa tersebut masuk dalam Status Tanggap Darurat Bencana.

Baca Juga: Blak-blakan Menkeu Purbaya soal Prabowo di Podcast Denny Sumargo: Presiden Menerima Masukan dan Menerapkan dengan Baik

Status Tanggap Darurat Bencana, 7 Hektare Hangus Terbakar

Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana kebakaran TPA Jatiwaringin selama 2 minggu, yakni pada 1-14 Juli 2026.

Per hari ketiga kebakaran, yaitu pada Kamis, 2 Juli 2026, api telah menghanguskan 7 hektare dari total luas 33 hektare TPA Jatiwaringin.

Kebakaran tersebut juga membuat warga untuk mengungsi ke Balai Desa Tanjung Mekar untuk keselamatan, termasuk kondisi kesehatan yang banyak menghirup asap.

Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya

Sementara itu, kebakaran yang terjadi di TPA Jatiwaringin menurut Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memasuki kategori berbahaya.

Baca Juga: Viral Curhatan Warga saat Telepon 110 Polri untuk Laporan Kecelakaan: Enggak Ada Repons, Terdengar Suara Sendawa

Oleh karena itu, imbauan kepada warga sekitar untuk tidak mendekat pada area tertentu dan melakukan pembatasan akses.

“KLH/BPLH terus melakukan pemantauan kualitas udara di sekitar lokasi. Hasil pemantauan menunjukkan konsentrasi PM2,5 berada pada kategori berbahaya dengan nilai melebihi 1.000 hingga 1.240 mikrogram per meter kubik,” ungkap KLH dalam keterangannya pada Jumat, 3 Juli 2026.

“Upaya hujan buatan juga telah diupayakan, namun belum dapat dilaksanakan karena kondisi awan belum memenuhi persyaratan teknis,” lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X