Kejati Banten Tahan Kadis LH Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pengelolaan Sampah

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 15 April 2025 | 18:25 WIB
Tertunduk Lesu, WL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengelolaan sampah.
Tertunduk Lesu, WL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengelolaan sampah.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terjadi di Ciputat, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Dampak Lingkungan dan Aliran Dana

Rangga juga menegaskan bahwa proyek pengelolaan sampah tersebut menimbulkan dampak nyata bagi lingkungan, khususnya di lokasi pembuangan ilegal.

Salah satu lokasi yang terdampak adalah Desa Gintung, Kabupaten Tangerang, di mana warga telah menyampaikan keluhan atas pencemaran lingkungan akibat sampah yang dibuang sembarangan.

“Penyidik telah berkoordinasi dengan auditor, termasuk dari Kantor Akuntan Publik, untuk menelusuri lebih dalam aliran dana dalam proyek ini. Tersangka WL diduga menjadi aktor intelektual atau intellectual dader dalam kasus ini,” tambah Rangga.

Baca Juga: Wabup Tangerang Serahkan Bantuan Ekonomi di Kampung KB, Dorong Perekonomian Keluarga Akseptor

Proses Penyidikan Masih Berlanjut

Selain WL, penyidik juga akan memanggil mantan Kepala Seksi di DLH Tangsel yang disebut menerima arahan langsung dari WL terkait proyek tersebut.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain masih terus dilakukan untuk memperkuat bukti dan mengungkap kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Atas perbuatannya, WL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 1.694 ASN Resmi Dilantik, Bupati Tangerang: Ini Awal Pengabdian, Bukan Akhir Perjuangan

Pihak Kejati Banten menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, sesuai prinsip-prinsip penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X