Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Sebanyak 1.694 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2024, resmi dilantik di Kabupaten Tangerang.
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, didampingi Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, di Lapangan Raden Aria Yudhanegara, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menekankan bahwa pelantikan ini bukanlah akhir dari perjuangan para ASN, melainkan awal dari pengabdian nyata kepada masyarakat dan negara.
"Momentum pelantikan ini merupakan saat yang membanggakan dan membahagiakan. Sebanyak 1.694 ASN telah resmi menerima Surat Keputusan Pengangkatan sebagai pegawai PPPK dan CPNS Pemerintah Kabupaten Tangerang. Namun, ini bukan akhir, melainkan titik awal pengabdian untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati," ungkap Bupati Maesyal.
Baca Juga: Skandal Suap Hakim Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung: Total Rp22,5 Miliar Dibagi Tiga
Pelantikan ini menjadi bagian penting dari upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam memperkuat kualitas pelayanan publik dan mempercepat pelaksanaan program-program prioritas daerah.
Bupati juga berpesan agar para ASN senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi etika birokrasi.
Dengan bergabungnya ribuan ASN baru ini, diharapkan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tangerang semakin bergerak dinamis, efektif, dan akuntabel. (***)
Baca Juga: Kejagung Ungkap Awal Mula Skandal Suap Tiga Hakim Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng
Artikel Terkait
Bupati Tangerang Tanggap Cepat, Serahkan Kursi Roda Elektrik untuk Anak FM Korban Kecelakaan
Bupati Tangerang Ajak Warga Sepatan Timur Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Gubernur Banten Akan Berikan Sanksi Pegawai Pemprov Yang Terbukti Lakukan Pungli
Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Komitmen Bangun SDM Unggul Sambut Indonesia Emas 2045
Penyampaian SPT Tahunan Capai 13 Juta per 11 April 2025, DJP Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak