Kejati Banten Tetapkan dan Tahan Direktur PT EPP Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 14 April 2025 | 19:19 WIB
Kejati Banten resmi menetapkan dan menahan SYM selaku Direktur PT EPP
Kejati Banten resmi menetapkan dan menahan SYM selaku Direktur PT EPP

Kota Serang, bidiktangsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan dan menahan SYM, Direktur PT EPP, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024.

Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga AdeKresna, SH., MH., dalam keterangan resminya kepada media, Senin (14/4/2025).

Baca Juga: Coach Nova Siapkan Skenario Adu Penalti Jelang Perempat Final Piala Asia U 17 2025 Hadapi Korea Utara

Ia menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan cukup bukti terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek pengelolaan sampah oleh PT EPP.

“SYM selaku Direktur PT EPP telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Rangga.

Ia menambahkan, kegiatan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tersebut diduga mengandung unsur penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terjadi di Ciputat, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Rangga mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan pelaksanaan kontrak pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta indikasi manipulasi volume dan kualitas layanan yang diberikan.

“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin turut bertanggung jawab,” imbuhnya.

SYM akan menjalani masa penahanan sementara di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Wabup Tangerang Serahkan Bantuan Ekonomi di Kampung KB, Dorong Perekonomian Keluarga Akseptor

Kejati Banten menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Kejati Banten juga mengajak seluruh pihak, khususnya masyarakat, untuk turut mengawasi penggunaan anggaran publik, terutama dalam sektor pelayanan lingkungan hidup yang menyentuh kebutuhan dasar warga.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik korupsi dalam pelayanan publik tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X