Bidiktangsel.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan praktik suap dalam proses peradilan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada Selasa, 15 April 2025, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang tersebar di dua provinsi.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan pejabat pengadilan dan sejumlah pihak swasta.
Baca Juga: LBH Keadilan Sebut Ada Pelaku Lain yang Terlibat Korupsi Pengelolaan Sampah
“Tim penyidik telah melaksanakan penggeledahan di tiga tempat di dua provinsi. Dari hasil penggeledahan, berhasil diamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mobil Mercedes-Benz, satu unit mobil Honda CR-V, serta empat sepeda mewah bermerek Brompton,” ujar Qohar.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penetapan tersangka baru berinisial MSY, yang diketahui merupakan anggota tim legal PT Wilmar.
MSY diduga kuat telah menyuap salah satu pejabat peradilan guna memuluskan vonis lepas atau ontslag terhadap terdakwa dalam perkara korupsi ekspor CPO.
Baca Juga: Wagub Banten Dimyati Buka Kanal Pengaduan Lewat Medsos, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
Qohar menjelaskan, MSY memberikan dana sebesar Rp60 miliar atas permintaan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang suap tersebut diduga disalurkan melalui Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata di PN Jakarta Utara.
“Tujuan pemberian uang itu adalah untuk mempengaruhi putusan perkara agar terdakwa mendapat vonis lepas dari segala tuntutan hukum,” tegas Qohar.
Baca Juga: Camat Ciputat Tegaskan Pengawasan Pasca Penertiban Pasar Dilakukan 24 Jam untuk Jaga Ketertiban
Dengan ditetapkannya MSY sebagai tersangka, total jumlah pihak yang telah dijerat dalam kasus ini mencapai delapan orang.
Selain MSY, tujuh tersangka lainnya yakni WG (Wahyu Gunawan), advokat Marcella Santoso (MS), advokat Ariyanto (AR), serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Kejati Banten Tetapkan dan Tahan Direktur PT EPP Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel
Adib Miftahul Soroti Penanganan Kasus Korupsi Sampah di Tangsel: Kejati Banten Dinilai Terkesan Tebang Pilih
Kejati Banten Tahan Kadis LH Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pengelolaan Sampah
Posyandu Jadi Pilar Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa
Ratusan CPNS dan PPPK Formasi 2024 Dilantik, Bupati Serang: Mengabdi Harus Sepenuh Hati