ASN Disdukcapil Tangsel Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Bertambah

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 17 April 2025 | 17:16 WIB
Penahanan terhadap ZY dilakukan dalam rangkaian penyidikan perkara korupsi kegiatan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah
Penahanan terhadap ZY dilakukan dalam rangkaian penyidikan perkara korupsi kegiatan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah

Serang, bidiktangsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan. 

Kali ini, ZY, seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tangsel yang sebelumnya bertugas di DLHK, resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (17/4).

Penahanan terhadap ZY dilakukan dalam rangkaian penyidikan perkara korupsi kegiatan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024.

Baca Juga: ASN Pemkab Serang Didorong Tingkatkan Profesionalisme dan Integritas dalam Pelayanan Publik

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak fantastis, yakni mencapai Rp75,94 miliar dan dilaksanakan oleh pihak penyedia PT Ella Pratama Perkasa (EPP).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga AdeKresna, ZY diduga memiliki peran strategis dalam proyek bermasalah tersebut. 

“Tersangka ZY bersama WL (Kepala DLHK Tangsel) turut mencari lokasi buangan sampah yang tidak memenuhi kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sesuai ketentuan,” ujar Rangga dalam siaran pers resminya.

Baca Juga: DPUPR Kabupaten Serang dan Pokmas 24 Desa Teken PKS Program SPAM 2025

Lebih lanjut, penyidik mengungkap bahwa PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan, yaitu pengelolaan sampah, meski tetap menerima pembayaran penuh.

Ironisnya, dari total dana proyek yang telah dicairkan, sekitar Rp15,4 miliar diduga ditransfer ke sejumlah rekening milik ZY dan dikelola olehnya tanpa bukti pertanggungjawaban.

Atas perbuatannya, ZY disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Ajak PSMTI Berinvestasi di Banten Selatan: Potensi Wisata dan Pertanian Jadi Unggulan

ZY kini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan. 

Dengan penetapan ini, ZY menjadi tersangka ketiga dalam perkara korupsi pengelolaan sampah di Tangsel yang tengah dibongkar Kejati Banten.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X