Kabupaten Serang, bidiktangsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memberikan apresiasi kepada Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, atas terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 270/433/Tapem/2025 yang menetapkan hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang sebagai hari libur.
SE tersebut resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada 16 April 2025.
SE ini memperkuat SE sebelumnya, yakni Nomor 270/416/Tapem/2025 tanggal 9 April 2025, serta merujuk pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 dan Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/2385/OTDA tanggal 14 April 2025, yang juga menetapkan PSU sebagai hari libur.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Telusuri Kematian Wartawan Situr Wijaya, 13 Orang Sudah Diperiksa
Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran dan meningkatkan partisipasi pemilih dalam PSU yang akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Sumantri, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Serang karena menjadi satu-satunya kepala daerah yang mengeluarkan SE khusus untuk mendukung kelancaran PSU.
Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah imbauan kepada perusahaan swasta agar meliburkan karyawan yang memiliki hak pilih di Kabupaten Serang.
"Asumsinya, karena PSU dilaksanakan hari Sabtu, yang merupakan hari libur bagi instansi pemerintahan, namun tidak bagi seluruh perusahaan. Maka SE ini sangat penting agar karyawan yang bekerja shift tetap bisa menyalurkan hak pilihnya," ujar Sumantri dalam Rapat Koordinasi Pengawasan PSU di Swiss-Belinn Modern Cikande, Rabu (16/4/2025).
Senada, Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, menilai terbitnya SE dari Bupati Serang menjadi harapan bagi kesuksesan pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang.
"Ini menjadi langkah konkret menuju suksesnya PSU. Kami sangat mendukung inisiatif ini," ujarnya.
Baca Juga: LBH Keadilan Sebut Ada Pelaku Lain yang Terlibat Korupsi Pengelolaan Sampah
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan agar memberikan keleluasaan bagi karyawan untuk menyalurkan hak suaranya.
"Meski hari Sabtu banyak perusahaan yang libur, masih ada karyawan yang masuk shift. Dengan adanya SE ini, kami minta agar perusahaan memberikan waktu bagi mereka yang ber-KTP Kabupaten Serang untuk mencoblos," kata Tatu.
Artikel Terkait
Adib Miftahul Soroti Penanganan Kasus Korupsi Sampah di Tangsel: Kejati Banten Dinilai Terkesan Tebang Pilih
Kejati Banten Tahan Kadis LH Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pengelolaan Sampah
Posyandu Jadi Pilar Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa
Ratusan CPNS dan PPPK Formasi 2024 Dilantik, Bupati Serang: Mengabdi Harus Sepenuh Hati
Tatu Ajak Warga Serang Kawal PSU Pilkada 2024 dengan Riang Gembira dan Tanggung Jawab