Bawaslu Apresiasi SE Bupati Serang Jadikan PSU Pilkada 2024 Sebagai Hari Libur

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 16 April 2025 | 15:21 WIB
Menetapkan hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang sebagai hari libur.
Menetapkan hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang sebagai hari libur.

Baca Juga: Wagub Banten Dimyati Buka Kanal Pengaduan Lewat Medsos, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Ia juga berharap tingkat partisipasi pemilih dalam PSU dapat menyamai atau bahkan melebihi angka pada Pilkada Serang 27 November 2024 lalu, yang tercatat sebesar 73,6 persen dari total DPT sebanyak 1.225.781 pemilih.

Saat itu, sebanyak 904.219 orang menggunakan hak pilih, dengan 831.493 suara sah dan 72.726 suara tidak sah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah memastikan kesiapan teknis pelaksanaan PSU yang akan digelar di 2.355 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan jumlah DPT tetap sebanyak 1.225.871 orang.

Langkah kolaboratif antara Pemkab, KPU, dan Bawaslu diharapkan mampu menciptakan pelaksanaan PSU yang tertib, lancar, dan partisipatif demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Serang. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X