Kabupaten Serang, bidiktangsel.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari 24 desa penerima bantuan dalam Program Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan ini dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan PKS Dana Alokasi Khusus (DAK) Air Minum serta SPAM dari APBD Kabupaten Serang.
Kegiatan berlangsung di Aula Tb. Suwandi, Rabu, 16 April 2025, dengan menggandeng Polres Serang Kabupaten sebagai mitra pengawasan.
Kepala Bidang Sanitasi dan Air Minum DPUPR Kabupaten Serang, Muhammad Ronny Natadipraja, menjelaskan bahwa program ini mencakup 21 desa penerima bantuan dari DAK dan 3 desa yang memperoleh dana dari APBD.
“Penandatanganan ini menjadi awal penting agar Pokmas bisa segera melangkah ke tahap persiapan pelaksanaan program SPAM,” ungkap Ronny.
Baca Juga: PWI Pusat Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tegaskan Tak Ganggu Independensi Pers
Ronny juga menambahkan bahwa setiap desa diwakili oleh Kepala Desa, Ketua Pokmas, dan Bendahara Pokmas.
Ketiga unsur tersebut dinilai strategis dalam memastikan pengelolaan dana dan pelaksanaan program berjalan transparan dan akuntabel.
Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, DPUPR Kabupaten Serang turut melibatkan Polres Serang Kabupaten untuk memberikan arahan serta edukasi kepada seluruh peserta.
“Kami ingin memastikan pelaksanaan program swakelola ini tidak hanya efektif, tetapi juga bersih dari potensi penyimpangan,” tegas Ronny.
Program SPAM ini diharapkan mampu meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat desa serta memperkuat peran aktif masyarakat dalam pembangunan infrastruktur dasar di wilayahnya.
Langkah sinergis antara pemerintah daerah, masyarakat, dan kepolisian ini menjadi contoh kolaborasi yang sehat demi mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan tepat sasaran. (***)
Artikel Terkait
Kejagung Sita Tiga Mobil Mewah Usai Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO
Polda Metro Jaya Telusuri Kematian Wartawan Situr Wijaya, 13 Orang Sudah Diperiksa
Bawaslu Apresiasi SE Bupati Serang Jadikan PSU Pilkada 2024 Sebagai Hari Libur
Wakil Bupati Tangerang Minta PSM Bantu Penyaluran Bantuan Sosial agar Tepat Sasaran
Kejati Banten Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel