“Selain itu serahkan dokumen Izin mendirikan bangunan (IMB) atau surat keterangan kepala desa/lurah untuk rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi,” jelasnya.
Dalam dokumen yang diserahkan, tertera keterangan identitas diri, meliputi luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
“Jangan lupa buat pernyataan bahwa tanah tidak sengketa yang di dalamnya berisi tentang pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik,” paparnya.
Setelah dokumen persyaratan lengkap, pemohon dapat mendatangi loket pelayanan Kantor Pertanahan sesuai domisili untuk menyerahkan berkas.
Baca Juga: BPN Kota Depok Minta PPAT dan Notaris Jaga Integritas dan Putus Rantai Calo
“Nanti di loket pelayanan Kantor Pertanahan Kota Depok, petugas akan memeriksa berkas dan meminta pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya,” jelasnya.
Setelah berkas semua lengkap maka petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemeriksaan bidang tanah. Saat proses ini berlangsung, pemohon harus hadir mendampingi petugas.
Usai proses tersebut, Kantor Pertanahan akan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHM. Jika seluruh proses telah selesai.
Baca Juga: BPN Kota Depok Beri Kabar Baik, Pengadaan Sisa Tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi Segera Cair
Memasuki tahap akhir, Kantor Pertanahan Kota Depok akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.
Proses perubahan HGB ke SHM sudah selesai dan pemohon bisa mengambilnya di loket pelayanan.
“Bagi masyarakat yang menemukan tindak pungutan liar atau pungli saat mengubah status tanah dapat segera melapor. Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 atau melalui laman SP4N Lapor!” ungkap Indra Gunawan.***
Artikel Terkait
BPN Kota Depok Kejar Target PTSL di 4 Kecamatan, Begini Syarat Pengurusan Dan Proses Pembuatan PTSL
BPN Kota Depok Berikan Tips Hindari Mafia Tanah dan Dorong Penggunaan Aplikasi SP4N LAPOR!
Bupati Lebak Tandatangani Pakta Integritas Bantuan Penyusunan RDTR Dari Kementerian ATR/BPN
BPN Kota Depok Tangkal Stigma Negatif dengan Meningkatkan Kinerja Pelayanan Publik
BPN Kota Depok Serahkan Sertifikat Aset Pemkot Tepat di Momen Hari Kemerdekaan RI, Ini Detailnya
BPN Kota Depok Raih Penghargaan dari Pemerintah Kota
BPN Kota Depok Luncurkan Sertifikat BMN Elektronik Dalam Uji Coba
BPN Kota Depok dan PLN Bangun Sinergi untuk Optimalisasi Aset
BPN Kota Depok Beberkan Progres Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari Per Agustus 2023, Ini Hasilnya
BPN Kota Depok Bergerak Bentuk Panitia Inventarisasi Kawasan dan Tanah Terindikasi Terlantar