• Kamis, 28 September 2023

BPN Kota Depok Bergerak Bentuk Panitia Inventarisasi Kawasan dan Tanah Terindikasi Terlantar

- Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:02 WIB
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok Hodidjah. (BPN Kota Depok)
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok Hodidjah. (BPN Kota Depok)

Depok, bidiktangsel.com - Pemanfaatan lahan menjadi isu krusial dalam pertumbuhan populasi dan kebutuhan masyarakat di Kota Depok. Atas kondisi ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok bergerak dan langsung membentuk panitia untuk melakukan inventarisasi.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menjelaskan panitia khusus tersebut, ditugaskan melakukan inventarisasi kawasan, dan tanah terindikasi terlantar di Kota Depok sebagai wilayah satelit Ibu Kota Negara.

“Benar panitia sudah terbentuk. Keanggotaan juga telah ditetapkan,” ujar Indra Gunawan didampingi Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok Hodidjah, Kamis 31 Agustus 2023.

Baca Juga: BPN Kota Depok Beberkan Progres Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari Per Agustus 2023, Ini Hasilnya

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok Hodidjah. (Ilustrasi: BPN Kota Depok)
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok Hodidjah. (Ilustrasi: BPN Kota Depok)

Keputusan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Nantinya, sambung Indra, panitia bertugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen hak atas tanah yang terindikasi tidak dibenarkan sebagaimana pemberian hak atas tanahnya. Sampai pada rencana pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan hingga pemeliharaan tanah secara faktual.

“Nah, hasil dari peninjauan lapangan akan diberitahukan kepada pemegang hak untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan sampai pada upaya memelihara tanah yang dimiliki,” jelasnya.

Baca Juga: BPN Kota Depok dan PLN Bangun Sinergi untuk Optimalisasi Aset

Hodidjah menambahkan objek inventarisasi juga termasuk tanah yang telah dikuasai dalam jangka waktu 180 hari kalender sejak diterbitkannya pemberitahuan.

“Kembali kita tekankan bahwa kegiatan inventarisasi tanah terindikasi terlantar ini fokusnya pada pemanfataan untuk kesejahteraan masyarakat,” imbuh Hodidjah.

Hal ini selaras dengan nilai konstitusi dan tujuan pembangunan berkelanjutan pada Pasal 33 UUD RI 1945. Bahwa perlunya penguasaan bumi, udara, dan kekayaan alam oleh negara demi kemakmuran rakyat.

Baca Juga: BPN Kota Depok Raih Penghargaan dari Pemerintah Kota

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok Hodidjah didampingi Badru staf protokol.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok Hodidjah didampingi Badru staf protokol.

Halaman:

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X