Baca Juga: Girang! Warga Cilangkap Ajak Foto Bareng Kepala BPN Kota Depok Usai Menerima Sertifikat PTSL
UU ini melarang tindakan penelantaran tanah secara sengaja. Hak apapun pada seseorang/kelompok orang atau badan hukum dapat hapus bila dilakukan penelantaran terhadap tanahnya.
UU tersebut diperkuat lewat dengan pasal 33 peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
Selanjutnya, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa mempunyai tugas melaksanakan pengendalian hak atas tanah, alih fungsi lahan, wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu.
Baca Juga: BPN Kota Depok Kedepankan 4 Strategi Jaga Komitmen Selesaikan Ganti Kerugian Tol Cijago
Bahkan, aturan pun memperkenankan dilakukan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan tanah dan penanganan penyelesaian konflik pertanahan, serta penanganan perkara pertanahan.***
Artikel Terkait
Pengajuan Sertifikat Tanah Bermasalah, Silahkan Ke Posko Pengaduan BPN Tangsel
Jelang Ramadhan,Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bogor Serahkan Sertifikat Untuk 26 Tempat Ibadah
Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GATRA) Di Bentuk Pemkab Serang Dan BPN
Indra Gunawan: Juli 2023 Semoga Gedung Arsip BPN Kota Depok Terbangun
Kunjungan Kepala Kanwil ATR BPN Provinsi Banten
Penyusunan Rencana Tata Ruang Daerah Tahun Anggaran 2023, Kementerian ATR/BPN Undang Pemda
BPN Kota Depok Inisiasi Pendirian Posko Pengaduan PTSL Guna Meningkatkan Layanan Publik
BPN Kota Depok Serahkan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere Jagorawi
BPN Kota Depok Kedepankan 4 Strategi Jaga Komitmen Selesaikan Ganti Kerugian Tol Cijago
Girang! Warga Cilangkap Ajak Foto Bareng Kepala BPN Kota Depok Usai Menerima Sertifikat PTSL