“Prinsipnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemberian hak tanah kepada individu atau badan hukum harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan publik dan mencegah kerugian bagi pihak lain,” jelasnya.
Undang-undang dan peraturan terkait telah mengatur, bahwa setiap pemegang hak atas tanah harus memanfaatkan, mengusahakan, dan memelihara tanah yang dimilikinya sesuai dengan tujuan pemberian haknya oleh pemerintah.
Penelataran tanah yang disengaja akan menimbulkan konflik dan konflik pertanahan yang merugikan masyarakat. Maka pemegang sertifikat hak atas tanah mempunyai kewajiban untuk menggunakan, memanfaatkan, dan menguasai secara fisik bidang tanah tersebut.
Baca Juga: Bupati Lebak Tandatangani Pakta Integritas Bantuan Penyusunan RDTR Dari Kementerian ATR/BPN
“Ini tidak bisa dibiarkan. Maka dilaksanakanlah upaya pengendalian dan penertiban tanah terlantar untuk memastikan setiap hak atas tanah dipergunakan secara produktif dan memenuhi tujuan pemberian atau pengakuannya,” jelas Hodidjah.
Proses Inventarisasi
Proses inventarisasi tanah terlantar dilakukan untuk mengidentifikasi tanah yang tidak dimanfaatkan, tidak dikuasai, dan tidak dipelihara dengan baik oleh pemegang hak.
Baca Juga: BPN Kota Depok Berikan Tips Menghindari Mafia Tanah dan Dorong Penggunaan Aplikasi SP4N LAPOR!
Dalam kerangka ini, dilaksanakan kegiatan pemeriksaan dokumen hak atas tanah, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara faktual.
Nah, hasil peninjauan lapangan akan memberikan gambaran mengenai kondisi tanah secara langsung, dan pemegang hak akan diberikan kesempatan untuk mengusahakan, memanfaatkan, dan memelihara tanah sesuai aturan dalam jangka waktu tertentu.
Selanjutnya dilakukan evaluasi. Hal ini perlu dilakukan terhadap pemegang hak atas tanah, seperti pemeliharaan batas lahan, penggunaan sesuai peruntukan, kepentingan publik yang terjaga, serta tanggung jawab sosial.
Baca Juga: BPN Kota Depok Kejar Target PTSL di 4 Kecamatan, Begini Syarat Pengurusan Dan Proses Pembuatan PTSL
Data yang akurat dari kegiatan ini menjadi dasar untuk pengambilan keputusan yang tepat demi pemanfaatan tanah yang berkelanjutan dan mencapai tujuan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan demikian, pemanfaatan tanah akan mendukung kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Pada posisi ini BPN Kota Depok harus hadir dan harus ikut berperan,” pungkas Hodidjah.
Perlu diketahui, landasan pembentukan tim inventarisasi kawasan dan tanah terlantar didukung oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960.
Artikel Terkait
Pengajuan Sertifikat Tanah Bermasalah, Silahkan Ke Posko Pengaduan BPN Tangsel
Jelang Ramadhan,Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bogor Serahkan Sertifikat Untuk 26 Tempat Ibadah
Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GATRA) Di Bentuk Pemkab Serang Dan BPN
Indra Gunawan: Juli 2023 Semoga Gedung Arsip BPN Kota Depok Terbangun
Kunjungan Kepala Kanwil ATR BPN Provinsi Banten
Penyusunan Rencana Tata Ruang Daerah Tahun Anggaran 2023, Kementerian ATR/BPN Undang Pemda
BPN Kota Depok Inisiasi Pendirian Posko Pengaduan PTSL Guna Meningkatkan Layanan Publik
BPN Kota Depok Serahkan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere Jagorawi
BPN Kota Depok Kedepankan 4 Strategi Jaga Komitmen Selesaikan Ganti Kerugian Tol Cijago
Girang! Warga Cilangkap Ajak Foto Bareng Kepala BPN Kota Depok Usai Menerima Sertifikat PTSL