BPN Kota Depok Inisiasi Pendirian Posko Pengaduan PTSL Guna Meningkatkan Layanan Publik

- Rabu, 12 Juli 2023 | 20:36 WIB
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan berdiskusi denga Kakanwil BPN Provinsi Jawa Barat Rudi Rubijaya di sela-sela Rapat Koordinasi Program Tematik Sektor Pertanahan Tahun 2023 Wilayah Jawa Barat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandung, Selasa 11 Juli 2023.
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan berdiskusi denga Kakanwil BPN Provinsi Jawa Barat Rudi Rubijaya di sela-sela Rapat Koordinasi Program Tematik Sektor Pertanahan Tahun 2023 Wilayah Jawa Barat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandung, Selasa 11 Juli 2023.

Kota Depok, bidiktangsel.com - Posko pengaduan PTSL didirikan untuk mengatasi kendala yang dialami masyarakat Kota Depok.

Jika masyarakat mengalami kendala terkait PTSL atau program pelayanan lainnya di BPN Kota Depok, mereka dapat datang ke posko pengaduan.

Kami akan menerima keluhan, memberikan solusi, dan menyelesaikannya sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, demikian dijelaskan oleh Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, pada Selasa, 11 Juli 2023.

Masyarakat Kota Depok dapat melaporkan masalah seperti penundaan proses, kesalahan data, atau ketidakjelasan terkait status dan tahapan tanah.

Baca Juga: Rakernas Apeksi ke-XVI, Pemkot Tangsel Menampilkan Ragam Kerajinan dan Inovasi Teknologi

Indra menegaskan, "Silakan datang ke BPN Kota Depok tanpa ragu. Pintu kami terbuka lebar. Melalui posko ini, masyarakat dapat langsung mengajukan pengaduan kepada kami (BPN Kota Depok) dan memperoleh informasi serta bantuan secara jelas, transparan, tepat, dan terukur."

Indra Gunawan secara langsung memimpin posko pengaduan PTSL. BPN Kota Depok bertekad menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Indra Gunawan dan timnya akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima, mengidentifikasi masalah yang terjadi, dan memberikan solusi yang tepat.

Indra menegaskan, "Dari masalah yang dihadapi, kami dapat mengetahui status pengaduan dan memastikan pengaduan tersebut ditindaklanjuti dengan segera."

Depok, bidiktangsel.com - Selain itu, posko pengaduan PTSL juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara BPN Kota Depok dengan instansi terkait lainnya, seperti pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait masalah tanah.

Baca Juga: Diduga Ada Kebocoran pada Tabung Gas, Rumah Mewah di Kawasan Situ Gintung Ciputat Terbakar Sampai Habis

Hal ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian masalah dan mengurangi hambatan administratif yang mungkin terjadi.

Posko pengaduan PTSL merupakan langkah nyata BPN Kota Depok dalam mewujudkan visi memberikan layanan publik berkualitas dan terjangkau kepada masyarakat.

Indra Gunawan yakin bahwa dengan adanya posko pengaduan PTSL, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam layanan pertanahan akan semakin kuat, dan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang disediakan akan meningkat.

Halaman:

Editor: Radi Iswan

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X