Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Menegakkan Peraturan Wali Kota nomor 93 tahun 2022, tentang pengaturan pembatasan jenis kendaraan, jam operasional, dan rambu-rambu lalu lintas kendaraan angkutan tanah dan pasir.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) didampingi jajaran Polres Metro Tangerang Kota, menggelar operasi gabungan truk tanah diluar jam operasional, di Jalan Sudirman, Flyover Cipondoh, Selasa (11/7/23).
Kepala Dishub, Kota Tangerang, Achmad Suhaely mengungkapkan pada kegiatan kali ini petugas gabungan berhasil menangkap tujuh truk tanah, yang diketahui melanggar jam operasional yang ditetapkan.
Hasilnya, tujuh truk tanah tersebut diproses oleh jajaran kepolisian sebagai penegakan aturan.
Baca Juga: Pemeliharaan 42 Unit PJU di Kecamatan Gunung Kaler, Kepala Desa Berterimakasih
"Ini merupakan agenda rutin yang dilakukan Dishub bersama Polres Metro Tangerang Kota, untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan berlalulintas di Kota Tangerang. Terutama, ketika masyarakat melaporkan adanya truk tanah yang mengganggu lalu lintas, petugas akan langsung dikerahkan untuk melakukan pengawasan secara berkala," ungkap Suhaely.
Ia menjelaskan, menurut peraturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir, dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.
Dishub dan petugas gabungan akan terus meningkatkan pengawasan dan pengecekan jam operasional truk tanah, pasir, dan sejenisnya yang melintas di luar jam operasional yang berlaku.
"Setiap hari, Dishub menyediakan petugas untuk mengawasi kasus pelanggaran truk tanah. Terutama, pengetatan pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Kota Tangerang. Kami berharap masyarakat juga peduli dan melaporkan ketika sering melihat truk melintas di luar jam operasional di wilayahnya," tegas Suhaely.
Baca Juga: Seribu Kepala Sekolah dan Pengajar Hadiri Webinar di Hari Anak Nasional
Meskipun operasi tim gabungan dilakukan secara rutin, masih terjadi banyak pelanggaran di lapangan.
Dukungan dari semua pihak, terutama operator kendaraan pengangkut tanah, sangat diperlukan.
Namun, Dishub Kota Tangerang akan bekerja keras untuk menegakkan Peraturan Wali Kota agar pengguna jalan merasa aman dan nyaman. (***)
Artikel Terkait
Antisipasi Disparitas Harga Komoditas Antar Kabupaten dan Kota
Panpel Fun Walk PWI Pusat HUT Ke-62 IKWI, Menghimbau Peserta Patuhi Aturan Parkir Kendaraan
Menjunjung Tinggi Kemanusiaan: Program Pemakaman Darurat bagi Orang Terlantar di Kota Tangerang
BPKAD Berusaha Mencapai Target Sertifikasi 400 Bidang Tanah Aset Pemkab Serang
Program Tangerang Religi, Empat ribu Guru Ngaji Dapat Insentif Dari Pemkab Tangerang