Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Setiap individu memiliki kewajiban untuk saling menghormati sesama manusia. Hal ini juga merupakan hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang pantas sebagai manusia, baik dari lahir hingga meninggal dunia.
Bahkan ketika seseorang telah tiada, ia tetap berhak mendapatkan perlakuan yang layak sebagai manusia untuk yang terakhir kalinya.
Seperti yang kita ketahui bersama, jenazah biasanya dirawat oleh keluarga sebagai bagian dari prosesi pemakaman.
Namun, bagaimana jika jenazah tidak memiliki keluarga atau bahkan tidak diketahui identitasnya? Dalam konteks ini, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial memiliki program pemberian layanan darurat pemakaman bagi Orang Terlantar (OT).
Baca Juga: Panpel Fun Walk PWI Pusat HUT Ke-62 IKWI, Menghimbau Peserta Patuhi Aturan Parkir Kendaraan
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Mulyani, menjelaskan bahwa program pemberian layanan darurat pemakaman bagi orang terlantar ini bertujuan untuk membantu proses pemakaman dan pengurusan jenazah orang terlantar yang telah meninggal dunia dan tidak memiliki keluarga atau identitas yang diketahui.
Masyarakat yang menemukan jenazah tanpa identitas dapat melaporkannya kepada pihak Kepolisian terdekat terlebih dahulu.
Kemudian, pihak Kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap jenazah tersebut. Setelah itu, pihak Kepolisian akan memberikan surat keterangan kematian kepada Dinas Sosial guna mendapatkan bantuan pemakaman.
"Kami melakukan verifikasi dan penilaian kemudian memberikan bantuan pemakaman agar jenazah dapat segera dikebumikan. Setiap tahun, terdapat sekitar 12 pemulasaran dan pemakaman jenazah orang terlantar. Besaran bantuan pemakaman untuk jenazah terlantar adalah sebesar Rp1,9 juta per jenazah," papar Mulyani pada Selasa (11/7/23).
Baca Juga: Antisipasi Disparitas Harga Komoditas Antar Kabupaten dan Kota
Mulyani juga menyampaikan bahwa jumlah jenazah orang terlantar selama ini tidak terlalu tinggi. Data selama tiga tahun terakhir mencatat bahwa pada tahun 2021 tidak ada kasus, sedangkan pada tahun 2022 terdapat lima pemakaman orang terlantar, dan pada tahun 2023 hingga bulan Juni telah terjadi tujuh pemakaman orang terlantar.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang yang menemukan orang terlantar untuk melaporkannya kepada Dinas Sosial Kota Tangerang agar dapat diproses di Rumah Singgah atau Rumah Perlindungan Sosial Kota Tangerang.
"Masyarakat dapat melaporkan melalui telepon di 021-5517-339 atau melalui WhatsApp di 0895-6087-22422. Layanan offline juga dapat dilakukan di Kantor Dinas Sosial Kota Tangerang, Jalan Iskandar Muda, Pintu Air 10, nomor 01, RT 001, RW 002, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari," jelas Mulyani. (***)
Artikel Terkait
Posisi Direktur Utama dan Direktur Teknik Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Dilantik
Jadilah Generasi 2 P yang Menginspirasi, Wakil Wali Kota Tangerang Buka Seleksi Duta Anak
Kepulangan Ratusan Jamaah Haji Asal Kabupaten Serang Disambut Tagis Haru Keluarga
Pengajuan Geopark Bayah Dome Sebagai Geopark Nasional Oleh Provinsi Banten
Kontingen Provinsi Banten Berangkat Ke Pornas Korpri XVI 2023 Jawa Tengah