PADI Tangsel Siap Bongkar Dugaan Kecurangan SPMB di SMPN 5 dan SMPN 12, Soroti Jalur Afirmasi Diduga Disalahgunakan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 15 Juli 2026 | 20:18 WIB
Kepala Kanwil PADI Tangsel mengungkapkan, pihaknya menerima informasi mengenai dugaan praktik yang tidak sesuai
Kepala Kanwil PADI Tangsel mengungkapkan, pihaknya menerima informasi mengenai dugaan praktik yang tidak sesuai

Pondok Aren – Kepala Kantor Wilayah Perkumpulan Advokat Betawi (PADI) Kota Tangerang Selatan menyatakan akan mengusut tuntas dugaan praktik kecurangan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 5 dan SMP Negeri 12 Kota Tangerang Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dari sejumlah orang tua calon peserta didik yang mengaku dirugikan dalam proses seleksi SPMB, khususnya pada jalur afirmasi.

Kepala Kanwil PADI Tangsel mengungkapkan, pihaknya menerima informasi mengenai dugaan praktik yang tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan SPMB.

Baca Juga: Angkot Ngetem di Stasiun Rawa Buntu Bikin Macet, DPRD Tangsel Minta Sopir Tertib, Dishub Bungkam

"Kami mencium aroma busuk di dalam praktik SPMB SMPN 5 dan SMPN 12. Ini benar-benar tidak berkemanusiaan," tegasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, jalur afirmasi semestinya diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu yang memenuhi persyaratan, termasuk pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, berdasarkan laporan yang diterima, terdapat dugaan bahwa sejumlah calon siswa yang dinilai memenuhi kriteria justru tidak lolos seleksi.

"Jalur afirmasi itu diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu. Di sini malah tidak diterima. Ada dugaan mereka digantikan oleh pihak yang memiliki kemampuan finansial. Jika benar, tentu hal ini mencederai rasa keadilan," ujarnya.

Baca Juga: Klarifikasi Dishub Tangsel: Traffic Cone di Depan Stasiun Rawa Buntu Ternyata Dipasang Perumnas untuk Uji Coba Jembatan Konektor

PADI Tangsel menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan SPMB yang harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Sebagai tindak lanjut, PADI Tangsel menyatakan akan melakukan sejumlah langkah, di antaranya mengumpulkan bukti dan keterangan dari orang tua calon siswa yang merasa dirugikan, mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan serta Kepala SMPN 5 dan SMPN 12, hingga melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman dan Inspektorat apabila ditemukan dugaan maladministrasi maupun pelanggaran etik.

Selain itu, organisasi advokat tersebut juga menyatakan siap mengawal proses hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana, termasuk dugaan gratifikasi atau pungutan liar.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Perkuat Layanan Ibu dan Anak, Benyamin: Cegah Stunting Dimulai Sejak Sebelum Kehamilan

"Kami hadir untuk membela hak pendidikan anak-anak dan masyarakat yang membutuhkan. Pendidikan bukan komoditas yang diperjualbelikan. Jika terbukti ada oknum yang bermain, kami akan mengawal hingga tuntas sesuai mekanisme hukum," tegas Kepala Kanwil PADI Tangsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X