PADI Tangsel juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB di SMPN 5 maupun SMPN 12 Kota Tangerang Selatan.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Kantor Kanwil PADI Kota Tangerang Selatan atau menghubungi narahubung Adv. Jaka Syahroni, S.H., CPM di nomor 0877-7474-8203.
Demi memenuhi asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi akan memuat hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait setelah diperoleh.
(***)