Kabupaten Serang, bidiktangsel.com - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang pada tahun 2023 ini memiliki target untuk melakukan sertifikasi terhadap 400 bidang tanah sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Jumlah tersebut merupakan sebagian dari total 1.690 bidang tanah aset yang tersebar di seluruh Kabupaten Serang.
Indra Gunawan, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Serang, menyampaikan hal ini dalam acara Sosialisasi dan Pemberkasan untuk melengkapi persyaratan administrasi pendaftaran sertifikat tanah milik Pemkab Serang di Aula Tb Suwandi.
Acara tersebut berlangsung sejak Senin, Selasa, Kamis 11, 12, dan 14 Juli 2023, dan dihadiri oleh Koordinator Sub Instansi Pemerintah pada BPN Kabupaten Serang, Kuswandi, sebagai narasumber.
Baca Juga: Menjunjung Tinggi Kemanusiaan: Program Pemakaman Darurat bagi Orang Terlantar di Kota Tangerang
"Tahun 2023 ini, kami menargetkan sertifikasi untuk 400 bidang tanah. Saat ini, kami telah mengundang 458 pengguna barang, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk SDN dan SMPN, Dinas Kesehatan untuk Puskesmas dan Pustu, serta OPD lainnya. Sebagian besar yang hadir saat ini adalah Kepala SDN, Kepala SMPN, Kepala Puskesmas, dan pada hari Kamis adalah OPD yang memiliki UPT," ujar Indra.
Indra menjelaskan lebih lanjut bahwa sosialisasi ini secara khusus diarahkan kepada objek-objek yang sedang dalam proses sertifikasi, dan melibatkan langsung pengguna aset di lapangan.
Oleh karena itu, kepala sekolah, kepala puskesmas, dan stafnya akan berhubungan langsung dengan pihak desa, kecamatan, dan ahli waris ketika dibutuhkan kelengkapan surat atau dokumen yang diperlukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang.
"Karena sertifikasi biasanya tidak langsung selesai. Ketika kami mendaftarkan, terkadang masih ada dokumen yang kurang lengkap, dan kelengkapan ini diperoleh langsung di lapangan," tambahnya.
Baca Juga: Panpel Fun Walk PWI Pusat HUT Ke-62 IKWI, Menghimbau Peserta Patuhi Aturan Parkir Kendaraan
"Jadi, target kami untuk tahun 2023 adalah 400 sertifikat bidang tanah. Saat ini kami telah mengundang 458 pengguna dan berupaya untuk mendaftarkan. Beberapa di antaranya sudah kami ukur pada tahun lalu, gambar sudah ada, namun formalitas pendaftaran belum selesai. Inilah yang akan kami lakukan sekarang," jelas Indra.
Selanjutnya, Indra menjelaskan bahwa progres sertifikasi tanah aset Pemerintah Kabupaten Serang sejauh ini mencakup 1.690 bidang tanah.
Dari jumlah tersebut, 396 bidang sudah memiliki sertifikat, sedangkan sisanya, yaitu 1.294 bidang, belum bersertifikat.
"Dari 396 bidang yang sudah bersertifikat, 335 bidang telah diproses hingga tahun 2022, dan 59 bidang telah diproses hingga bulan Juni 2023. Selain itu, terdapat 2 bidang yang ditemukan memiliki sertifikat lama sebagai hasil rekonsiliasi aset, yaitu SMPN 1 Pamarayan dan SMPN 1 Pontang," paparnya.
Artikel Terkait
Modus Jasa Titipan Tiket Konser NCT Dreams, 19 orang Tertipu
Posisi Direktur Utama dan Direktur Teknik Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Dilantik
Jadilah Generasi 2 P yang Menginspirasi, Wakil Wali Kota Tangerang Buka Seleksi Duta Anak
Kepulangan Ratusan Jamaah Haji Asal Kabupaten Serang Disambut Tagis Haru Keluarga
Pengajuan Geopark Bayah Dome Sebagai Geopark Nasional Oleh Provinsi Banten