BPN Kota Depok Kejar Target PTSL di 4 Kecamatan, Begini Syarat Pengurusan Dan Proses Pembuatan PTSL

- Jumat, 4 Agustus 2023 | 19:34 WIB
Melalui Posko Pengaduan PTSL yang disediakan BPN Kota Depok masyarakat dapat melaporkan kendala yang ada termasuk berkonsultasi. (Foto: Dok.BPN Kota Depok).
Melalui Posko Pengaduan PTSL yang disediakan BPN Kota Depok masyarakat dapat melaporkan kendala yang ada termasuk berkonsultasi. (Foto: Dok.BPN Kota Depok).

Depok, bidiktangsel.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terus mengejar target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk 4 kecamatan tahun 2023. Keempat kecamatan tersebut adalah Sawangan, Pancoran Mas, Cilodong, dan Bojongsari.

Hingga Kamis 3 Agustus 2023, BPN Kota Depok mencatat ada 1.069 bidang tanah masuk dalam pemberkasan (Puldadis) dengan potensi K1 (menjadi sertifikat) 192 sertifikat.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan program PTSL dengan berkoordinasi dengan RT/RW atau kelurahan setempat.

Baca Juga: Antusias Warga Kota Tangerang Tinggi dengan Diskon PBB P2 dan BPTHB

Jika ada kendala, warga dapat langsung berkonsultasi ke Posko Pengaduan PTSL BPN Kota Depok.

Untuk dapat mengikuti program PTSL, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP
  2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL
  3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan
  4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian, surat pernyataan penguasaan fisik)
  5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya)

Baca Juga: Capaska Kota Tangerang Siap Ikuti Upacara Pengibaran Bendera 17 Agustus

Proses pembuatan PTSL dibagi menjadi beberapa tahapan, yaitu:

  1. Penyuluhan : Jadwal penyuluhan akan ditentukan dan dilaksanakan oleh petugas BPN di wilayah kelurahan. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses PTSL.
  2. Pendataan : Petugas kemudian akan melakukan pendataan mengenai status kepemilikan tanah dan bagaimana tanah tersebut diperoleh (melalui hibah, warisan atau jual-beli) dan juga bukti surat BPHTB dan PPh.
  3. Pengukuran : Setelah dilakukan pendataan dan tanah tersebut dinyatakan lolos, petugas akan melakukan pengukuran. Pengukuran ini, berdasarkan pada panjang dan lebar tanah serta batas antara tanah yang satu dengan lainnya yang telah disepakati.
  4. Sidang panitia A : Sidang ini dilaksanakan oleh 3 orang petugas BPN beserta satu orang perwakilan dari kelurahan terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan data yuridis, pemeriksaan lapangan, mengumpulkan sanggahan, membuat kesimpulan dan mendapatkan keterangan lain yang dibutuhkan.
  5. Pengumuman dan pengesahan : Selesainya melewati segala tahapan diatas, petugas akan mengumumkan hasilnya dan melakukan pengesahan dalam jangka waktu dua minggu kemudian. Pengumuman tersebut berisi nama pemilik tanah, luas, tata letak dan bidang tanah. Jika tidak ada sanggahan, maka dapat dilakukan pengesahan dan dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat.
  6. Penerbitan sertifikat : Sertifikat akan diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia kepada masyarakat sebagai bukti kepemilikan atas tanah.

Baca Juga: Festival Budaya Tanara Bangkitkan Wisata Religi

Biaya PTSL sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya Rp 150.000.

Indra Gunawan mengimbau kepada warga yang ingin segera mendapatkan sertifikat tanah untuk mengikuti terus info terkini mengenai PTSL dan melengkapi persyaratan yang disampaikan BPN Kota Depok. (***)

Editor: Radi Iswan

Sumber: Kementerian ATR BPN

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X