Kode “Kue” Rp20,6 Miliar Terungkap di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Aliran Uang dari Pengusaha Batu Bara

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 8 Oktober 2026 | 15:08 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta

JAKARTA – Kode transaksi “kue” senilai sekitar Rp20,6 miliar mencuat dalam persidangan perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya pemberian uang dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP), kepada Febrie.

Menurut dakwaan JPU, pemberian uang itu berkaitan dengan perkara dugaan penyimpangan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Baca Juga: Buntut Sengketa Ijazah Gibran, 9 Hakim MK Diadukan ke MKMK: Diduga Langgar Independensi

Jaksa menyebut transaksi menggunakan istilah “kue” sebagai kode untuk uang. Salah satu transaksi disebut berlangsung di Café de Clan, Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.

Perkara tersebut kemudian berlanjut dengan penukaran uang ke dalam bentuk valuta asing melalui Koin Money Changer.

Kode “Kue” untuk Uang Rp20 Miliar

Dalam persidangan, JPU menguraikan bahwa sekitar Februari 2024, Tria menghubungi Hadi Hidayat alias Tomi Hadi, Direktur PT OBP sekaligus pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate.

Menurut jaksa, Tria meminta Hadi menyerahkan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai sekitar Rp20 miliar kepada Febrie.

Uang tersebut disebut diserahkan dengan menggunakan kode “kue”.

Baca Juga: Logo HUT ke-18 Tangsel Resmi Terpilih, Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Identitas Ngelogoin 2026

Jaksa mengungkap percakapan ketika Hadi menyerahkan uang tersebut kepada Febrie.

“Tom, ada kue (uang) untuk de Clan dari kantor,” demikian jaksa membacakan uraian dakwaan dalam persidangan.

Setelah menunjukkan bungkusan uang tersebut, Hadi disebut mendapat arahan dari Febrie agar uang segera dibawa ke tempat penukaran valuta asing.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X